Polisi di Aceh telah menangkap seorang pria setelah dia diduga menghina Nabi Muhammad melalui platform media sosial TikTok. Pria tersebut ditangkap setelah video kontroversial yang menyinggung perasaan umat Muslim viral di media sosial.
Pria yang tidak disebutkan namanya ini diidentifikasi berasal dari Aceh, provinsi yang menerapkan hukum syariah di Indonesia. Dia diduga telah membuat dan mengunggah video di TikTok yang secara tidak pantas menghina Nabi Muhammad. Video tersebut menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan umat Muslim di seluruh negeri.
"Dari hasil informasi melalui TikTok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia Ul Archam kepada wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (19/5/2023).
Polisi akan menjerat S (45) dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu, pelaku juga akan dites kejiwaannya.
