JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan dalam kerusuhan yang terjadi seusai unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam. Dari keseluruhan orang yang diamankan, 150 di antaranya masih berusia di bawah umur angka yang menempatkan perlindungan anak sebagai persoalan paling menonjol dalam penanganan kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mendalami peserta aksi yang diamankan.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," ujar Iman, dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2026).
Penyidik memetakan pihak yang terlibat ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama berisi 150 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan. Sebanyak 25 anak di antaranya tercatat putus sekolah, dan tiga orang berjenis kelamin perempuan.
Rincian usia mereka mencakup dua anak berusia 12 tahun, satu berusia 13 tahun, tiga berusia 14 tahun, 23 berusia 15 tahun, 47 berusia 16 tahun, 64 berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun.
Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Klaster ketiga berisi 71 orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah unjuk rasa bubar; dari kelompok inilah 45 tersangka ditetapkan. Klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung, dan ketiganya sudah berstatus tersangka.
Dua klaster sisanya masih dalam pendalaman. Klaster kelima menyangkut pihak yang diduga berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana, sedangkan klaster keenam menyangkut pihak yang diduga merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Menurut Iman, tindakan semacam itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus yang diduga dilakukan meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, menciptakan kekacauan, hingga membawa senjata tajam.
Dalam rangkaian penanganan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang keterkaitannya dengan peristiwa masih didalami. Barang yang disita terdiri atas dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.
Iman menegaskan, proses hukum tidak menyasar peserta aksi yang berunjuk rasa secara damai.
"Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing," kata Iman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan hal senada. Ia menyebut institusinya menghormati aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib dan damai pada 27 Agustus, dan meminta publik memisahkan aksi tersebut dari perbuatan melanggar hukum yang terjadi sesudahnya.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat," ujar Budi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Budi, petugas mengambil langkah bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan sekaligus mencegah dampaknya meluas, dengan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Penanganan terhadap anak ditempatkan pada jalur tersendiri. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo memastikan prosesnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan melibatkan pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas. Identitas anak dijaga kerahasiaannya.
Polda Metro Jaya juga menyiapkan pendampingan bagi anak yang telah putus sekolah. Untuk anak yang masih menempuh pendidikan, pembinaan dilakukan bersama tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan agar proses belajar tidak terputus.
"Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka," kata Rita.
Kepolisian menyatakan situasi Jakarta saat ini aman dan aktivitas warga telah kembali berjalan normal. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman.
Ia menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum tetap dijamin sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, tanpa merusak fasilitas publik atau membahayakan keselamatan orang lain.