Dalam kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa saat ini sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan tersangka. Dari 12 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat, di mana 9 di antaranya adalah mantan pendonor.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 (di antaranya) mantan pendonor," kata Hengki dilansir dari detikNews, Kamis (20/7/2023).
Ada sebanyak 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH. Khusus Aipda M, perannya adalah untuk merintangi proses penyidikan dengan meminta uang kepada tersangka.
Sebelumnya, para korban TPPO jual beli ginjal ini mengaku bahwa mereka nekat memanfaatkan ini karena kesulitan ekonomi. Mereka datang dari berbagai profesi dan latar belakang pendidikan, bahkan ada yang lulusan S2 dari universitas ternama.
