Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidanakan.
Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
?Dia (influencer) kena juga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia memfasilitasi perjudian,? kata Semuel saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.
Selain itu, perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP. Dalam UU ITE, setiap orang, termasuk influencer yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian .
Apa yang dimaksud dengan muatan perjudian?
Muatan perjudian adalah salah satu jenis konten yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi.
