AAD TODAY, Jakarta - Dalam upaya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PT. AAD TODAY UNIVERSAL telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan nomor tanda daftar PSE 014396.01/DJAI.PSE/06/2024. Pendaftaran ini menandai langkah penting bagi perusahaan media AAD TODAY dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Nomor PB-UMKU: 120524006668100000001 yang diberikan kepada PT. AAD TODAY UNIVERSAL merupakan bukti dari komitmen perusahaan untuk transparansi dan kepatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan pendaftaran ini, AAD TODAY menunjukkan keseriusannya dalam mengelola operasional sistem elektronik yang aman dan dapat dipercaya oleh penggunanya.
Pendaftaran PSE merupakan bagian dari inisiatif Kominfo untuk mengatur operasional sistem elektronik di Indonesia, baik yang dijalankan oleh entitas domestik maupun asing. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diakses oleh pemerintah untuk tujuan pengawasan dan penegakan hukum.
PT. AAD TODAY UNIVERSAL, dengan pendaftarannya di PSE Kominfo, kini menjadi bagian dari daftar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang ditawarkan oleh AAD TODAY tetapi juga menegaskan posisi perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan patuh terhadap regulasi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PT. AAD TODAY UNIVERSAL di PSE Kominfo, dapat mengunjungi situs resmi PSE Kominfo. Link Tanda Daftar PSE