Singapura Lepas Larangan Hewan Peliharaan di Perumahan Umum

Singapura Lepas Larangan Hewan Peliharaan di Perumahan Umum
Kucing yang diselamatkan ditemukan di pusat adopsi kucing tanpa kandang pertama di Singapura dan kafe kucing di Joo Chiat. Larangan Singapura yang mengecualikan kucing dari sebagian besar perumahannya akan dibatalkan tahun ini. Foto: Amrita Chandradas/Pen

Singapura - Singapura telah mengumumkan bahwa larangan hewan peliharaan di perumahan umum akan ditarik. Larangan ini telah berlaku sejak 1989 dan telah menyebabkan beberapa warga Singapura menghadapi masalah.

Larangan Hewan Peliharaan
Larangan hewan peliharaan di perumahan umum Singapura telah berlaku sejak 1989. Alasan larangan ini adalah karena hewan peliharaan sulit diatur dalam rumah dan dapat menyebabkan masalah bagi tetangga.

Kebijakan Baru
Namun, kebijakan baru ini akan diterapkan mulai September 2024. Kebijakan ini berupa amnesti untuk rumah tangga yang memiliki lebih dari dua hewan peliharaan, asalkan pemilik hewan peliharaan mengajukan lisensi selama masa transisi.

Kutipan
"Kami tidak dapat memahami mengapa larangan ini berlaku sejak 1989. Hewan peliharaan biasanya tidak menjadi masalah. Mungkin anjing yang menjadi masalah karena mereka dapat berbunyi keras dan jika anjing menggigit, maka kita dalam kesulitan," ujar Adam, pemilik hewan peliharaan yang tidak ingin namanya disebut.

Kesimpulan
Singapura telah mengumumkan bahwa larangan hewan peliharaan di perumahan umum akan ditarik. Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu warga Singapura yang memiliki hewan peliharaan dan tidak ingin meninggalkan mereka di luar rumah.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

#Hewan

Index

Berita Lainnya

Index