Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Keselamatan Buruh

Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Keselamatan Buruh
Ilustrasi Buruh Pabrik Pupuk
Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Perlindungan Keselamatan Buruh

Jawa Timur, AADToday - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Bondowoso, Hari Cahyono menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjamin keselamatan para buruh di Indonesia. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta berkelanjutan.

Hari menilai pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

Regulasi ini mengatur formula terbaru dalam penetapan upah minimum, termasuk penyesuaian nilai alfa yang menjadi dasar dalam menentukan kenaikan gaji buruh atau pekerja.

Kebijakan ini dinilai sangat relevan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini, sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

"Pemerintah berperan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada perusahaan tentang pelaksanaan upah minimun bagi para buruh. Hal ini menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh." ucap Kadis.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa selain penguatan regulasi pengupahan, pemerintah juga mendorong perlindungan sosial bagi pekerja melalui optimalisasi program jaminan sosial. 

Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu prioritas agar pekerja mendapatkan perlindungan yang komprehensif, terutama dalam menghadapi risiko kerja maupun kondisi darurat.

"Kami terus mengupayakan setiap pekerja dapat ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga menjadi langkah antisipatif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." ujarnya.

Program jaminan sosial ini dinilai memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, buruh tidak hanya mendapatkan kepastian upah yang layak, tetapi juga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga aktif dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan. Melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi konflik dapat diminimalisir sejak dini.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus hadir dalam mengawasi dan membina hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan, sehingga akan terjalin hubungan baik dan mengeliminir potensi permasalahan kedepan." kata Hari.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi menjadi kunci dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. 

"Pemda bersama pengawas provinsi melakukan harmonisasi sebelum terjadi permasalahan antara buruh dengan pihak perusahaan, dan sampai hari ini sudah banyak permasalahan yang selesai baik." pungkasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja. 

 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

#Undang-undang

Index

Berita Lainnya

Index