Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Ditolak Muhammadiyah, Diduga Ada Kepentingan Politik

Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Ditolak Muhammadiyah, Diduga Ada Kepentingan Politik
Foto: via Mojok.co

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Trisno Riyanto, pakar hukum konstitusi, menyatakan bahwa sebagian besar hakim konstitusi telah melanggar prinsip integritas hakim dengan mengubah pemikiran hukum mereka demi kepentingan pihak tertentu. 

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau MK karena keadilan konstitusional adalah tempat untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, bukan hanya segelintir individu. "Jika Presiden tidak melakukan proses pemilihan pemimpin KPK, maka ada kesempatan bagi keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Selain Trisno, Rahmat Muhajir, Wakil Ketua Dewan Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, juga menganggap keputusan MK terlalu tergesa-gesa, terutama karena mereka membuat keputusan dengan sangat cepat bahkan sebelum pembentukan panitia seleksi untuk periode komisioner KPK yang baru. "Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi-red) MK pun belum dibentuk," katanya.

Sementara itu, Totok Dwi Diantoro, peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, menduga bahwa keputusan tersebut memiliki kepentingan politik, terutama karena KPK sekarang menjadi bagian dari pemerintah. "Apakah benar atau tidak, kita masih belum bisa memastikan. Namun, dalam forum diskusi kami, ada pendapat yang mengaitkannya dengan politik. Ada kepentingan untuk memenangkan pemilihan presiden pada tahun 2024. Sekali lagi, kami berharap bahwa KPK tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan kontestasi pemilihan presiden 2024," katanya.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index