Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Khusus RF, Akan Diganti dengan ZZ untuk Kendaraan Dinas Non-Pejabat Negara

Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Khusus RF, Akan Diganti dengan ZZ untuk Kendaraan Dinas Non-Pejabat Negara
Foto: Pelat RF.

Korps Lalu Lintas Polri akan menghentikan penerbitan pelat khusus nomor RF pada 10 Oktober 2023 dan akan diganti dengan pelat nomor ZZ. Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (26/1/2023). Pelat khusus nomor RF yang selama ini digunakan oleh pejabat kepolisian dan pemerintah, dinilai cenderung disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pelat nomor RF juga tidak lagi dapat diperpanjang setelah 10 Oktober 2023.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa pelat nomor ZZ akan digunakan untuk kendaraan dinas yang tidak digunakan oleh pejabat negara. Pelat nomor ZZ akan diberikan kepada masyarakat umum yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa penghentian penerbitan pelat khusus nomor RF tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pelat nomor RF selama ini digunakan sebagai identitas kendaraan dinas pejabat negara, termasuk kendaraan dinas presiden dan wakil presiden.

Dalam penggunaannya, pelat nomor RF sering disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pelat nomor RF juga cenderung menjadi barang langka dan menjadi barang dagangan di pasaran gelap.

Sementara itu, penerbitan pelat nomor polisi dengan kode huruf dan angka khusus masih dapat dilakukan. Pelat nomor polisi dengan kode huruf dan angka khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat negara yang memang membutuhkan.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index