Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penodaan Agama Islam

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penodaan Agama Islam
Foto: Ihsan Pengacara Panji Gumilang. - AAD Today

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Panji Gumilang sebelumnya pernah dibui akibat pemalsuan dokumen pada 2011 dan dinyatakan bersalah serta melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pondok Pesantren Al-Zaytun pernah menjadi sorotan publik akibat dugaan pelecehan seksual oleh Panji Gumilang terhadap beberapa santri perempuan pada 2021.

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

"Oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka adalah sesat. Maka anak-anak itu harus dikeluarkan dari pesantren," ujar Ihsan.

"Nah kita memang tidak bisa melakukan secara eksekusi paksa, tapi secara nilai-nilai dan kesadaran ini harus kita imbau kepada orang tua, jangan sampai kemudian anak-anaknya didoktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, bukan menjadi santri yang paham agama, justru kemudian menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Al-Zaytun ini yang kita khawatirkan," imbuh Ihsan (Pengacara).

"Jadi Kementerian Agama harus turun langsung kalau Al-Zaytun ini sudah di fatwa oleh MUI dan Kementerian Agama sudah memutuskan bahwa ajarannya tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena itu harus ada asesmen khusus bagi anak-anaknya," kata dia.

"Ketika anak-anak ini sudah memahami nilai-nilai yang tidak benar, maka perlu pendampingan dari mungkin psikolog ustaz atau ahli agama supaya anak-anak ini tidak bermasalah di kemudian hari," sambungnya.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index