Jaksa Ungkap Rencana Licik Proyek BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 T

Jaksa Ungkap Rencana Licik Proyek BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 T
Foto: Johny G Plate di tahan (AAD Today)

 

Jaksa membeberkan skema akal-akalan di Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proyek pembangunan BTS di sejumlah daerah di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan saat membacakan dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Pada awalnya, Kominfo menerima surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang meminta dukungan dalam pembelajaran online saat masa pandemi COVID-19. Permintaan tersebut kemudian dijadikan sebagai target pembangunan BTS 4G yang sudah dibicarakan oleh Plate sejak awal tahun 2020, walaupun dalam RPJMN tidak diakomodir. Seiring dengan adanya permintaan tersebut, Johnny menyatakan Kominfo akan menindaklanjuti permintaan Kemdikbud yakni melakukan percepatan transformasi digital.

Johnny kemudian mengadakan rapat bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Dikti, Dirjen PPI Kominfo, serta perwakilan seluler dan perusahaan lainnya, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Dalam rapat itu, Johnny meminta Dirjen PPI Kominfo memberikan cakupan sinyal 4G di seluruh Indonesia dan mendata jumlah BTS yang akan dibangun.

Namun, Dirjen PPI Kominfo melakukan pendataan hanya berdasarkan internet tanpa melakukan survei. Johnny meminta Ahmad M Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data jumlah BTS yang akan dibangun dalam waktu 2 hari ke depan, berupa berapa panjang fiber optic yang akan digunakan. Padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Data yang didapat dari internet itu diserahkan dalam rapat di Kominfo untuk kemudian dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran. Dalam data tersebut, disebutkan ada 7.904 desa yang membutuhkan BTS. Namun, data tersebut dinilai tidak valid karena hanya didapat dari internet dan tidak dikroscek dengan survei di lokasi.

Dalam rapat tersebut, dibahas data desa yang sama sekali tidak memiliki layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA. Namun jumlah tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian.

Dengan demikian, jaksa menilai bahwa proyek pembangunan BTS di beberapa daerah di Indonesia ini telah merugikan negara bahkan mencapai Rp 8 triliun. Semua tergantung dari keputusan hakim apakah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan rekan-rekannya dinyatakan bersalah atau tidak.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index