Genosida

Genosida
Penampakan kerusakan di wilayah Gaza setelah Israel secara bertubi-tubi melancarkan serangan udara ke bangunan sipil, dengan dalih menargetkan milisi Hamas. REUTERS/Anas al-Shareef

Genosida merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki definisi khusus dalam hukum internasional. Istilah ini sering disalahartikan dalam konteks konflik bersenjata. Artikel ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsep genosida berdasarkan hukum internasional dan sejarahnya.

Pengertian Genosida

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida didefinisikan sebagai pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa dan ras. Definisi yang lebih lengkap dapat ditemukan dalam dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, baik secara keseluruhan atau sebagian.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua konflik bersenjata yang menimbulkan banyak korban dapat dikategorikan sebagai genosida. Genosida memiliki pengertian yang spesifik dan kriteria hukum yang ketat.

Sejarah Istilah Genosida

Istilah 'genosida' tidak ada sebelum Perang Dunia II. Kata ini diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara Yahudi asal Polandia, dan pertama kali diperkenalkan dalam bukunya "Axis Rule in Occupied Europe" pada tahun 1944. Istilah ini kemudian menjadi sangat terkenal setelah terjadinya tragedi pembantaian terhadap kaum Yahudi oleh Adolf Hitler dan kelompok Nazi.

Genosida pertama kali diakui sebagai kejahatan di bawah hukum internasional pada tahun 1946 oleh Majelis Umum PBB. Kejahatan ini kemudian digolongkan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948.

Bentuk-Bentuk Tindakan Genosida

Berdasarkan definisi hukum internasional, tindakan genosida memiliki beberapa bentuk yang meliputi:

1. Membunuh anggota kelompok

2. Menyebabkan luka serius baik secara fisik maupun mental ke anggota kelompok

3. Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian

4. Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain

Contoh Kasus Genosida dalam Sejarah

Dalam sejarah perkembangan dunia, terdapat beberapa peristiwa yang telah diakui sebagai tindakan genosida. Beberapa contoh tindakan genosida yang tercatat dalam sejarah antara lain:

1. Holocaust (1941-1945): Tragedi pembunuhan massal oleh Adolf Hitler dan kelompok Nazi yang menelan lebih dari 6 juta korban jiwa, terutama dari kalangan Yahudi.

2. Genosida Kamboja (1975-1979): Di bawah rezim Khmer Merah, diperkirakan sekitar 1,7 juta orang atau sekitar 21% dari total populasi negara menjadi korban.

3. Genosida Rwanda (1994): Konflik etnis yang menelan sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat dalam waktu sekitar 100 hari.

4. Konflik Gaza: Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 17 Maret 2025, tercatat 48.577 orang tewas dalam konflik di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

Kesimpulan

Genosida merupakan kejahatan internasional yang memiliki definisi khusus dan unsur-unsur tertentu. Pemahaman yang tepat mengenai konsep ini penting untuk membedakannya dari bentuk-bentuk konflik bersenjata lainnya. Pengakuan terhadap tindakan genosida memerlukan bukti adanya niat untuk menghancurkan suatu kelompok berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama mereka. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index