Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk pada tahun 2002 dengan tugas utama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga yang bersifat independen, KPK tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga diharapkan dapat bekerja secara objektif dan bebas dari intervensi.

Dasar Hukum dan Pembentukan

KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan lembaga ini merupakan respons terhadap kebutuhan institusi khusus yang memiliki wewenang lebih luas dan efektif dalam pemberantasan korupsi, setelah lembaga-lembaga yang ada sebelumnya dinilai belum optimal dalam menangani permasalahan korupsi di Indonesia.

Asas dan Prinsip

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas fundamental, yaitu:

1. Kepastian hukum

2. Keterbukaan

3. Akuntabilitas

4. Kepentingan umum

5. Proporsionalitas

KPK bertanggung jawab kepada publik dan secara berkala menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Struktur Kepemimpinan

KPK dipimpin oleh struktur kolektif kolegial yang terdiri dari lima orang pimpinan, yaitu satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap anggota. Para pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Empat wakil ketua KPK membidangi beberapa fokus utama, yakni:

- Wakil Ketua Bidang Pencegahan

- Wakil Ketua Bidang Penindakan

- Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data

- Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tugas dan Wewenang

KPK mempunyai lima tugas utama sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

3. Penindakan, meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

4. Pencegahan tindak pidana korupsi

5. Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang:

1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi

2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi

3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait

4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Struktur Organisasi

Selain jajaran pimpinan, KPK memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

1. Tim Penasihat, yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tim Penasihat terdiri dari 4 (empat) anggota.

2. Pelaksana Tugas, yang terdiri dari:

   - Sekretariat Jenderal

   - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring

   - Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

   - Deputi Bidang Informasi dan Data

   - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

   - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

   - Inspektorat

   - Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

Sejarah Kepemimpinan

Sejak pendiriannya, KPK telah dipimpin oleh beberapa ketua, di antaranya:

1. Taufiequrachman Ruki (2003-2007) ? Sebagai ketua pertama KPK, Ruki yang merupakan alumni Akademi Kepolisian 1971, berupaya memposisikan KPK sebagai katalisator bagi aparat dan institusi lain untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.

2. Antasari Azhar (2007-2009) ? Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani beberapa kasus besar, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus penyuapan BLBI, serta kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yang melibatkan Aulia Tantowi Pohan.

3. Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas, 2009-2010) ? Diangkat sebagai pelaksana tugas sementara setelah Antasari Azhar diberhentikan.

4. Busyro Muqoddas (2010-2011) ? Sebelumnya menjabat sebagai ketua Komisi Yudisial RI periode 2005-2010.

5. Abraham Samad (2011-2015) ? Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani beberapa kasus korupsi besar seperti kasus Wisma Atlet, Hambalang, dan kasus korupsi SKK Migas.

6. Agus Rahardjo (2015-2019) ? Berlatar belakang pendidikan teknik sipil, Rahardjo adalah ketua KPK pertama tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum.

7. Firli Bahuri (2019-2023) ? Masa kepemimpinannya berakhir pada November 2023.

8. Nawawi Pomolango (Plt. Ketua, 2023-2024) ? Menjabat sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri.

Kontroversi dan Tantangan

Sepanjang perjalanannya, KPK menghadapi berbagai kontroversi dan tantangan, di antaranya:

1. Kasus Antasari Azhar ? Ketua KPK Antasari Azhar terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta dicopot dari jabatannya.

2. Konfrontasi "Cicak vs Buaya" ? Konflik antara KPK dan Kepolisian RI yang bermula saat KPK melakukan penyidikan terhadap pejabat PT Masaro Radiokom dalam kasus Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.

3. Kasus Budi Gunawan ? Ketegangan terjadi ketika KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2015, yang berujung pada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, termasuk penetapan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penahanan Bambang Widjojanto.

4. Revisi UU KPK 2019 ? Pengesahan revisi UU KPK oleh DPR pada 17 September 2019 menuai kontroversi karena dianggap melemahkan KPK. Hal ini memicu demonstrasi massal yang dipimpin oleh mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia.

Kesimpulan

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan dinamika politik, KPK telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Keberadaan lembaga ini mencerminkan komitmen negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index