Keraton Surakarta Hadiningrat, atau dikenal juga sebagai Keraton Surakarta, merupakan istana resmi Kesunanan Surakarta Hadiningrat yang terletak di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Pendirian keraton ini dimulai pada tahun 1743 oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang mengalami kehancuran akibat peristiwa Geger Pecinan. Hingga saat ini, keraton tetap berfungsi sebagai pusat tradisi kesunanan dan menjadi salah satu warisan budaya penting nasional.
Sejarah Pendirian
Kerusuhan besar pada tahun 1742 yang melibatkan kelompok Tionghoa dan kelompok anti-VOC menyebabkan Keraton Kartasura mengalami kehancuran. Menyadari kondisi tersebut, Pakubuwana II memutuskan memindahkan ibu kota ke Desa Sala, yang kemudian berkembang menjadi Kota Surakarta. Pembangunan keraton dimulai tahun 1743 dan diresmikan pada 20 Februari 1745. Lokasi dipilih dengan pertimbangan strategis di tepi Bengawan Solo. Pembelian tanah dilakukan dengan kompensasi kepada Ki Gedhe Sala, pemimpin setempat.
Setelah penyelesaian pembangunan, Desa Sala berganti nama menjadi Surakarta Hadiningrat. Istana ini juga menjadi saksi sejarah penyerahan kedaulatan Kesultanan Mataram kepada Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) pada 1749, dan kemudian diformalisasi melalui Perjanjian Giyanti pada 1755.
Arsitektur dan Tata Ruang
Perancangan Keraton Surakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi, yang kemudian menjadi Sultan Hamengkubuwana I. Pola ruang dan arsitekturnya sangat mirip dengan Keraton Yogyakarta. Gaya arsitektur menggabungkan unsur tradisional Jawa dengan pengaruh Eropa, khususnya dalam pewarnaan biru-putih serta beberapa elemen bangunan seperti Panggung Sangga Buwana.
Secara keseluruhan, luas kawasan keraton mencapai 157 hektar, dengan kawasan inti seluas 15 hektar yang dikelilingi oleh baluwarti (tembok pertahanan).
Komponen utama keraton meliputi:
- Alun-Alun Lor (tempat upacara dan interaksi rakyat dengan raja)
- Masjid Agung Surakarta (pusat keagamaan Islam kerajaan)
- Pagelaran Sasana Sumewa (tempat penerimaan tamu resmi)
- Siti Hinggil Lor (tempat pelantikan dan upacara kerajaan)
- Kedhaton (kompleks inti kerajaan)
- Panggung Sangga Buwana (menara pengawasan dan tempat meditasi raja)
- Museum Keraton Surakarta (penyimpanan pusaka dan koleksi sejarah)
Status Perlindungan
Keraton Surakarta Hadiningrat telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui SK Menteri No. 208/M/2017 dengan nomor registrasi CB.1239. Kompleks ini juga terdaftar sebagai warisan budaya yang dilindungi berdasarkan hukum nasional.
Interpretasi Historis
Keraton Surakarta Hadiningrat tidak hanya berperan sebagai simbol kelangsungan budaya Jawa setelah runtuhnya Kesultanan Mataram, tetapi juga menjadi lambang adaptasi kekuasaan lokal terhadap kekuatan kolonial Eropa. Meskipun Kesunanan Surakarta resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia pada 1945, keraton ini tetap memelihara adat istiadat dan berbagai upacara tradisional yang memperkaya identitas budaya nasional.
