Somasi adalah istilah hukum yang merujuk pada teguran atau peringatan resmi dalam bentuk tertulis yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Teguran ini bertujuan mengingatkan tentang kewajiban yang belum dipenuhi atau menghentikan perbuatan yang dianggap merugikan pemberi somasi.
Definisi
Dalam sistem hukum Indonesia, somasi (dari bahasa Belanda: ingebrekestelling) merupakan teguran resmi yang disampaikan kepada pihak yang dianggap melalaikan kewajibannya. Somasi menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Dasar Hukum
Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bentuk Somasi
Pernyataan lalai dalam somasi dapat memiliki beberapa bentuk, antara lain:
1. Surat perintah (exploit juru sita)
2. Akta sejenisnya (soortgelijke akta)
3. Demi perikatan sendiri, yang terjadi bila pihak-pihak telah menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur dalam suatu perjanjian
Tujuan dan Fungsi
Somasi memiliki beberapa tujuan dan fungsi penting:
1. Memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memenuhi kewajibannya
2. Menghentikan perbuatan yang merugikan pemberi somasi
3. Upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum berlanjut ke pengadilan
4. Bukti bahwa pengirim somasi telah beritikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa
Isi Somasi
Meskipun tidak ada aturan baku dalam pembuatan somasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu dimuat dalam surat somasi:
1. Hal yang dituntut
2. Dasar tuntutan
3. Jangka waktu pemenuhan tuntutan
Subjek Somasi
Somasi dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan atau memiliki hak untuk menuntut, termasuk:
1. Individu perseorangan
2. Kelompok (secara kolektif)
3. Melalui kuasa hukum
4. Karyawan perusahaan yang telah diberikan kuasa oleh direksi
Akibat Hukum
Jika somasi diabaikan, dapat menimbulkan akibat hukum, seperti:
1. Debitur dianggap melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata
2. Dapat dilanjutkan dengan gugatan perdata atau tuntutan pidana ke pengadilan
Pentingnya Berita Acara
Setelah somasi disampaikan, pembuat somasi perlu membuat berita acara penerimaan somasi sebagai bukti bahwa penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dokumen ini juga dapat menjadi pertimbangan hakim bahwa tergugat memiliki itikad buruk jika tidak menanggapi somasi tersebut.
Somasi menjadi instrumen hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia sebagai langkah awal dalam upaya penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien sebelum melanjutkan ke proses hukum yang lebih formal.
