Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

 

Ketua Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara atas keputusan vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang mengakibatkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengungkapkan penghargaannya terhadap kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim dalam menangani kasus ini. "Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," tuturnya, Kamis (27/3/25) di Jakarta.

Ninik menekankan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang menimpa korban berprofesi sebagai wartawan. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan opini di masyarakat.

Lebih lanjut, Ninik berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini. "Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan," paparnya.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, tanggal 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, masing-masing dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Berdasarkan berbagai pemberitaan media, ketiga terdakwa tersebut telah melakukan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang berada di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada 27 Juni 2024. Peristiwa tragis tersebut menewaskan empat orang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut—yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan—telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus ini. Hasil investigasi mengungkap sejumlah fakta bahwa kejadian yang menewaskan 4 orang tersebut terjadi setelah korban memberitakan praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara yang diduga kuat melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.

Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebutkan bahwa Herman Bukit terlibat dalam praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi. Rico juga diketahui sering mengunjungi rumah judi tersebut.

Investigasi KKJ juga menemukan informasi bahwa Rico selama ini menerima uang mingguan dari Herman. Namun kemudian, Rico menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam rumah judi tersebut. Tidak lama setelah itu, terjadilah peristiwa pembakaran rumah Rico yang berujung pada kematian empat orang.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index