Rumah Kembar Karya Soekarno

Rumah Kembar Karya Soekarno

Rumah Kembar Karya Soekarno merupakan sepasang bangunan bersejarah yang terletak di persimpangan Jalan Malabar dan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat. Bangunan ini dirancang oleh Insinyur Soekarno, yang kemudian menjadi Presiden pertama Republik Indonesia, dan dibangun pada tahun 1935.

 Sejarah

Rumah kembar ini dibangun ketika Soekarno aktif sebagai arsitek setelah menyelesaikan pendidikannya di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS, sekarang Institut Teknologi Bandung) pada tahun 1926. Setelah lulus dengan gelar Insinyur Teknik Sipil, Soekarno mendirikan biro arsitek bersama rekannya, Ir. Anwari, dan kemudian biro lainnya bersama Ir. Rooseno. Melalui biro-biro ini, Soekarno merancang berbagai bangunan di Kota Bandung.

Arsitektur dan Nilai Budaya

Disebut sebagai rumah kembar karena kedua bangunan ini memiliki desain yang hampir identik dan diposisikan saling berhadapan, dipisahkan oleh Jalan Malabar. Fungsi arsitekturalnya tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai gerbang kawasan yang menunjukkan integrasi desain bangunan dengan lansekap ruang kota.

Ciri arsitektural yang menonjol dari rumah kembar ini meliputi:

- Atap tersusun berbentuk limas dengan sungkup di atasnya

- Simbol gada pada atap yang melambangkan kekuatan, keteguhan, dan perlawanan

- Sekitar 20 jendela berwarna putih berbahan kayu pada setiap bangunan

Nilai budaya tinggi dari rumah kembar ini terletak pada statusnya sebagai karya arsitektur dari tokoh nasional yang memiliki peran penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Bangunan ini merupakan bukti fisik dari periode kehidupan Soekarno sebelum dikenal sebagai tokoh politik dan Presiden pertama Republik Indonesia.

Status Cagar Budaya dan Kontroversi

Rumah kembar karya Soekarno ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Bandung. Namun pada Juli 2018, salah satu dari rumah kembar yang terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 54 (sisi barat Jalan Malabar) mengalami pembongkaran untuk renovasi yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.

Pemerintah Kota Bandung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil, melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut pada 23 Juli 2018. Pembongkaran bangunan cagar budaya karya Soekarno dianggap sebagai pelanggaran signifikan terhadap upaya pelestarian warisan budaya nasional.

Setelah proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Barat, Dinas Tata Ruang Kota Bandung, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dicapai kesepakatan bahwa bangunan tersebut harus dikembalikan ke bentuk aslinya. Pemilik bangunan telah memulai proses restorasi sesuai dengan dokumen yang disetujui, meskipun pelaksanaannya sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.

Kondisi Terkini

Berdasarkan pengamatan pada tahun 2017, kedua rumah kembar ini berada dalam kondisi tidak terawat dan kosong selama sekitar lima tahun. Menurut keterangan warga setempat, kedua rumah tersebut telah dibeli oleh pihak swasta dan salah satunya pernah difungsikan sebagai kantor pengiriman barang.

Signifikansi

Pelestarian rumah kembar karya Soekarno memiliki signifikansi penting dalam konteks sejarah arsitektur Indonesia dan sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Keberadaan bangunan ini memungkinkan masyarakat untuk mempelajari dan mengapresiasi karya Soekarno sebelum masa kepresidenannya.

Dari sekitar 15 bangunan karya Soekarno yang tercatat masih ada di Bandung pada tahun 2014, rumah kembar ini merupakan salah satu yang paling dikenal. Karya-karya arsitektur Soekarno lainnya di Bandung termasuk Penjara Sukamiskin, Hotel Preanger, Rumah Dinas Wali Kota, serta beberapa toko dan rumah. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index