Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Struktur dan Keanggotaan
TACB memiliki struktur berjenjang pada tiga tingkat pemerintahan:
1. TACB Tingkat Nasional: Beranggotakan 9 hingga 15 orang, diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri.
2. TACB Tingkat Provinsi: Beranggotakan 7 hingga 9 orang, diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur.
3. TACB Tingkat Kabupaten/Kota: Beranggotakan 5 hingga 7 orang, diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota.
Keanggotaan TACB terdiri dari berbagai disiplin ilmu, mencakup arkeologi, seni, antropologi, sejarah, sastra, geologi, geografi, teknik sipil, arsitektur, biologi, dan hukum. Keberagaman bidang ilmu ini diperlukan untuk mengevaluasi objek cagar budaya yang beragam jenisnya. Seluruh anggota harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tugas dan Wewenang
Tugas utama TACB meliputi:
1. Rekomendasi Penetapan
TACB Kabupaten/Kota bertugas mengkaji kelayakan hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya melalui proses identifikasi dan klasifikasi. Hasil kajian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk penetapan status cagar budaya. Pada daerah yang belum memiliki TACB Kabupaten/Kota, TACB Provinsi dapat menjalankan fungsi tersebut.
TACB Provinsi memberikan rekomendasi penetapan untuk situs atau kawasan cagar budaya yang berada di dua kabupaten/kota atau lebih, sementara TACB Nasional memberikan rekomendasi untuk situs atau kawasan cagar budaya yang berada di dua provinsi atau lebih.
2. Rekomendasi Pemeringkatan
TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi peringkat cagar budaya berdasarkan tingkat kepentingannya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Cagar Budaya. Peringkat cagar budaya dapat dikoreksi apabila tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan rekomendasi TACB.
3. Rekomendasi Penghapusan
TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi penghapusan cagar budaya dengan ketentuan apabila:
- Cagar budaya musnah
- Cagar budaya hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan
- Cagar budaya mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya
- Diketahui kemudian bahwa statusnya bukan cagar budaya
Sesuai Pasal 50 Undang-undang Cagar Budaya, cagar budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi TACB tingkat nasional.
Alur Administrasi
Hasil penetapan cagar budaya oleh pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dokumentasi dan keperluan administratif lebih lanjut.
Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran krusial dalam menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia melalui proses yang sistematis dan terstruktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
