Narasi Kritik Ari Yusuf Amir Dinilai Picu Distrust terhadap Hukum Indonesia
PALEMBANG, AADTODAY — Akademisi Hukum Kebijakan Publik sekaligus Ahli Hukum Termuda MKRI, Kurnia Saleh, menilai pernyataan pengacara Ari Yusuf Amir terkait penyelamatan keuangan negara melalui Satgas PKH cenderung membangun opini distrust atau ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kurnia, narasi yang mempersoalkan penampilan nominal triliunan rupiah hasil penyelamatan negara justru mengaburkan substansi utama penegakan hukum, yakni pemulihan kewibawaan negara, efek jera, dan perlindungan hak rakyat.
“Hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulator yang menghitung berapa triliun uang diselamatkan. Negara hukum berdiri di atas moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial. Kalau semua hanya diukur dari angka, maka hukum kehilangan ruh etiknya,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5/26).
Ia menyebut langkah pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini merupakan bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang lebih tegas dan berdaulat.
“Pemerintahan Presiden Prabowo sedang membangun pesan kuat bahwa korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang bisa dinegosiasikan hanya dengan pengembalian uang,” katanya.
Kurnia juga menyoroti pola komunikasi sebagian praktisi hukum yang menurutnya terus membangun framing seolah aparat dan pemerintah selalu berada di pihak yang salah.
“Kritik tentu sehat dalam demokrasi. Tetapi publik harus cerdas membedakan kritik konstruktif dan propaganda *distrust*. Kalau narasi yang dibangun terus-menerus adalah aparat salah, pemerintah jahat, dan penegakan hukum selalu dicurigai, maka yang dirusak bukan hanya pemerintah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri,” tegasnya.
Ia menilai pola semacam itu kerap muncul dalam berbagai perkara besar nasional, termasuk dalam isu yang menyeret Nadiem Makarim, di mana proses hukum sering dibingkai sebagai kriminalisasi atau politisasi.
“Dalam negara hukum modern, ruang pembuktian ada di pengadilan, bukan di panggung opini digital. State of law diuji di ruang sidang, bukan di timeline media sosial,” ujarnya.
Secara filosofis, Kurnia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk pseudo moral superiority, yakni narasi yang tampil seolah paling objektif dan paling membela rakyat, namun secara perlahan justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Satirnya sederhana. Ketika negara mulai tegas kepada koruptor, tiba-tiba ada yang paling khawatir terhadap hak-hak pelaku. Tetapi bertahun-tahun diam terhadap hak rakyat kecil yang dirampas akibat korupsi,” sindirnya.
Kurnia menegaskan bahwa bangsa Indonesia saat ini membutuhkan keberanian untuk membersihkan sistem, bukan sekadar membangun sinisme publik tanpa solusi nyata.
“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, bukan narasi yang terus menggiring masyarakat untuk curiga kepada negaranya sendiri,” pungkasnya.