Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali mengajukan kasasi terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhkan atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Kasus ini telah memasuki proses hukum sejak 8 Juli 2022, ketika Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengumumkan kejadian tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Sambo. Polisi menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, yang diketahui sebagai Bharada E.
Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait dugaan kematian Brigadir Yosua pada tanggal 12 Juli 2022. Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Yosua tewas dalam baku tembak dengan Eliezer setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Curiga dengan penjelasan tersebut, keluarga Yosua melapor ke Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo. Pada tanggal 18 Juli 2022, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam dan melakukan mutasi terhadap Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Pada tanggal 9 Agustus 2022, Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Proses peradilan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2022, di mana Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibobo, Bharada Richard Eliezer, dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
Di pengadilan, Sambo mengaku membunuh Yosua karena emosi setelah menerima kabar bahwa istri Sambo telah dilecehkan oleh Yosua. Sambo juga didakwa merusak barang bukti CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan. Pada tanggal 17 Januari 2023, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, yang meyakini bahwa Sambo bersama dengan terdakwa lainnya terlibat dalam pembunuhan berencana dan perusakan barang bukti elektronik terkait kasus ini.
Pada tanggal 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik. Vonis yang dijatuhkan atas Sambo adalah hukuman mati berdas
arkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, pada tanggal 12 April 2023, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, pada tanggal 12 Mei 2023, Sambo kembali melawan vonis mati tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan publik. Proses hukumnya telah melalui berbagai tahapan, dan kini kasasi diajukan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini. Mahkamah Agung akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan dalam kasasi tersebut sebelum mengambil keputusan akhir.
