Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang beroperasi dengan nama Danantara Indonesia merupakan lembaga dana investasi pemerintah Indonesia yang didirikan untuk mengonsolidasi dan mengoptimalkan investasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Badan ini menandai transformasi signifikan dalam pengelolaan aset negara dan perusahaan milik negara di Indonesia.Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Informasi Lembaga Dibentuk 24 Februari 2025 Nomenklatur Lembaga sebelumnya Wilayah hukum Pemerintah Indonesia Kantor pusat Sentra Mandiri
Jalan Raden Panji Soeroso 2-4
Jakarta Pusat, IndonesiaLembaga eksekutif Lembaga bawahan Situs web danantaraindonesia.id
Etimologi dan Makna
Nama "Daya Anagata Nusantara" diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan makna filosofis yang mendalam. Kata "Daya" mengandung arti energi atau kekuatan, "Anagata" merujuk pada masa depan, sedangkan "Nusantara" merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan. Kombinasi ketiga kata tersebut mencerminkan visi tentang energi dan potensi Indonesia yang diarahkan untuk pembangunan masa depan bangsa.
Sejarah Pembentukan
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berlangsung melalui beberapa tahapan strategis. Pada bulan Oktober 2024, pemerintah Indonesia secara resmi membentuk badan ini dengan melantik Muliaman Hadad sebagai kepala badan. Inisiatif pembentukan ini merupakan hasil konsolidasi fungsi dari Indonesia Investment Authority yang telah lebih dahulu beroperasi dengan fungsi-fungsi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasional badan ini pada bulan Februari 2025 dengan mengangkat Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer. Langkah selanjutnya terjadi pada bulan Maret 2025 ketika pemerintah menyerahkan mayoritas saham Biro Klasifikasi Indonesia kepada Danantara. Sebelumnya, pemerintah telah mentransfer mayoritas saham 49 Badan Usaha Milik Negara kepada Biro Klasifikasi Indonesia sebagai bagian dari strategi pembentukan holding operasional.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Danantara Indonesia dirancang dengan hierarki yang jelas dan melibatkan tokoh-tokoh strategis dalam kepemimpinannya. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto Djojohadikusumo, menjabat sebagai Pembina dan Penanggung Jawab tertinggi badan ini.
Dewan Penasihat terdiri dari dua mantan presiden Indonesia, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden ke-6 dan Joko Widodo sebagai Presiden ke-7. Komposisi ini mencerminkan kontinuitas kebijakan dan pengalaman kepemimpinan lintas periode pemerintahan.
Dewan Pengawas dipimpin oleh Erick Thohir sebagai Ketua dengan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Wakil Ketua. Anggota Dewan Pengawas mencakup Sri Mulyani Indrawati, Sir Anthony Charles Lynton Blair, dan Raymond Thomas Dalio. Kehadiran tokoh internasional dalam struktur ini menunjukkan orientasi global dari badan investasi ini.
Badan Pelaksana dikepalai oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief Executive Officer, dengan Pandu Patria Sjahrir sebagai Chief Investment Officer untuk Holding Investasi dan Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer untuk Holding Operasional.
Pada tanggal 24 Maret 2025, Thaksin Shinawatra, mantan Perdana Menteri Thailand yang menjabat dari tahun 2001 hingga 2006, ditunjuk sebagai salah satu Dewan Penasihat Danantara, meskipun penunjukan ini menimbulkan kontroversi mengingat rekam jejak skandal dan korupsi yang pernah melibatkan dirinya dan keluarganya di Thailand.
Model Operasional
Danantara Indonesia beroperasi melalui dua perusahaan induk yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Biro Klasifikasi Indonesia berfungsi sebagai holding operasional, sedangkan Indonesia Investment Authority berperan sebagai holding investasi. Pemilihan Biro Klasifikasi Indonesia sebagai induk holding operasional didasarkan pada struktur keuangan yang sehat dan kondisi perusahaan yang tidak memiliki beban utang.
Model operasional ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara fungsi investasi dan operasional, memungkinkan optimalisasi pengelolaan aset negara secara lebih efektif dan efisien.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan utama pembentukan Danantara Indonesia adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, mengoptimalkan perolehan dividen, dan memberikan dukungan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Badan ini diproyeksikan untuk berkembang menjadi perusahaan investasi global yang dapat menyaingi entitas serupa seperti Temasek Holdings milik Singapura dan Khazanah Nasional milik Malaysia.
Tugas utama yang diemban Danantara adalah mengelola dividen dari Badan Usaha Milik Negara dengan pendekatan yang lebih profesional dan terintegrasi. Fungsi ini mencakup pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional, dan seluruh Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah payung Danantara.
Kewenangan dan Mandat
Kewenangan Danantara Indonesia mencakup spektrum yang luas dalam pengelolaan aset negara. Badan ini memiliki otoritas untuk mengelola dividen dari berbagai holding dan Badan Usaha Milik Negara, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Danantara juga memiliki kewenangan untuk membentuk holding investasi dan holding operasional bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, badan ini dapat menyetujui usulan penghapusan buku dan penghapusan tagih atas aset Badan Usaha Milik Negara yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Dalam aspek keuangan, Danantara memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset atas persetujuan presiden. Badan ini juga bertanggung jawab mengesahkan dan mengonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan induk investasi dan induk operasional kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi Badan Usaha Milik Negara.
Tantangan dan Kontroversi
Pembentukan Danantara Indonesia tidak terlepas dari berbagai kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Salah satu isu utama yang mencuat adalah keterbatasan akses audit dari lembaga pengawasan negara. Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat secara langsung mengaudit arus keuangan dan aset Badan Usaha Milik Negara setelah berada di bawah pengelolaan Danantara.
Proses audit terhadap Danantara hanya dapat dilakukan dengan seizin Dewan Perwakilan Rakyat, yang menimbulkan keprihatinan terkait transparansi dan pengawasan publik. Masyarakat dan media massa mengkhawatirkan potensi Danantara mengalami nasib serupa dengan 1Malaysia Development Bhd. (1MDB) apabila terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya.
Perspektif Akademis dan Profesional
Peneliti Centre for Strategic and International Studies, Deni Friawan, memberikan analisis mendalam terkait faktor-faktor yang akan menentukan keberhasilan Danantara Indonesia. Menurutnya, keberhasilan badan ini akan bergantung pada kemampuan menjaga independensi, transparansi, dan profesionalisme dalam manajemen, serta dukungan orientasi bisnis yang jelas dan terukur.
Friawan membandingkan Danantara dengan Temasek Holdings, yang meskipun pejabatnya memiliki hubungan erat dengan pemerintah Singapura, tetapi tetap berhasil menjaga independensi dan profesionalitas dalam operasionalnya. Perbandingan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Signifikansi Strategis
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menandai era baru dalam pengelolaan aset negara Indonesia. Badan ini merepresentasikan upaya pemerintah untuk menciptakan entitas investasi yang dapat bersaing di tingkat global sambil tetap mengutamakan kepentingan nasional. Keberhasilan Danantara akan menjadi indikator penting bagi kemampuan Indonesia dalam mengelola sumber daya ekonomi nasional secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam konteks ekonomi global, Danantara diharapkan dapat menjadi instrumen strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisi ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi di kawasan Asia Tenggara dan dunia internasional.
