Teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan politik Tempo, Francisca Christy Rosana, pada 19 Maret 2025 mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers Indonesia. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 19 Maret 2025, satuan pengamanan Tempo menerima paket yang diantar oleh seseorang mengendarai sepeda motor, mengenakan jaket hitam dan helm ojek online. Paket tersebut dibungkus rapi tanpa identitas pengirim dan ditujukan untuk Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.
Keesokan harinya, 20 Maret 2025, Francisca bersama rekan kerjanya, Hussein Abri Yusuf Muda, membuka paket tersebut di lantai 4 kantor Tempo. Saat dibuka, tercium bau menyengat dari dalam kotak kardus yang berisi styrofoam dan plastik. Di dalamnya ditemukan kepala babi dengan kedua telinga yang telah dipotong.
Sikap Dewan Pers
Dewan Pers Indonesia melalui ketuanya, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025, mengutuk keras tindakan teror tersebut. Ninik menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers yang dilindungi Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus yang ditujukkan kepada Fransiska Christy Rosana," kata Ninik dalam konferensi pers tersebut.
Ninik Rahayu juga mengingatkan bahwa meskipun wartawan dan media massa mungkin melakukan kesalahan dalam pemberitaan, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penanganan Hukum
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Tempo telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. KKJ menyatakan bahwa teror ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menggunakan pasal 170 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 KUHP dalam laporannya.
Dewan Pers juga meminta aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku teror, dengan alasan bahwa jika dibiarkan, ancaman dan teror semacam ini akan terus berulang.
Dugaan Latar Belakang
Menurut Erick Tanjung, Koordinator KKJ, teror yang dialami Francisca bukanlah yang pertama. Dalam sebulan terakhir, jurnalis Tempo ini kerap dihubungi oleh nomor tak dikenal dan merasa dikuntit oleh sosok mencurigakan. Hussein Abri Yusuf Muda, rekan Francisca dalam siniar Bocor Alus Politik, juga mengalami ancaman serupa dalam empat bulan terakhir.
KKJ menduga teror ini terkait dengan pemberitaan Tempo yang mengkritik berbagai kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Presiden Prabowo Subianto memboyong menteri dan pejabat ke Akademi Militer, bagi-bagi konsesi tambang untuk kampus dan koperasi, efisiensi anggaran, hingga Revisi UU TNI.
Sementara itu, Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo, menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengatakan kejadian ini bukan teror pertama, namun merupakan teror pertama yang menggunakan potongan organ makhluk hidup.
Dampak dan Tindak Lanjut
KKJ telah menempatkan Francisca di safe house demi keamanan dan keselamatan nyawanya, karena menilai teror kepala babi ini termasuk dalam skala berbahaya yakni ancaman pembunuhan. Meski demikian, menurut Bagja Hidayat, kondisi Francisca baik-baik saja dan ia tetap bekerja seperti biasa.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik, serta mengingatkan insan pers untuk tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
