Sistem gelar dan gelar kehormatan Melayu merupakan struktur sosiopolitik yang kompleks dan masih dipertahankan secara aktif di kawasan Nusantara, khususnya di Malaysia dan Brunei Darussalam. Tradisi ini merefleksikan hierarki sosial yang mendalam, mencakup aspek keturunan kerajaan, jasa sipil, hingga pengakuan terhadap kedudukan religius. Meskipun memiliki akar sejarah yang sama, perkembangan politik di berbagai negara Asia Tenggara telah menyebabkan diversifikasi dalam penerapan dan pengakuan gelar-gelar tersebut.
Sejarah dan Persebaran Regional
Secara historis, penggunaan gelar Melayu tidak hanya terbatas pada Semenanjung Malaya, tetapi juga menjangkau wilayah Filipina pada era pra-Hispanik, sebagaimana tercermin pada tokoh-tokoh seperti Rajah Sulaiman dan Lakandula. Hingga saat ini, keluarga kerajaan tradisional di Filipina Selatan, termasuk Sulu dan Maguindanao, tetap melestarikan gelar-gelar tersebut. Sebaliknya, di Singapura, pemerintah kolonial Inggris telah menghapuskan gelar keluarga kerajaan Melayu sejak tahun 1891 dan menggantinya dengan sistem gelar sipil bagi para pemimpin negara.
Indonesia memiliki pendekatan unik dalam menyikapi tradisi ini. Sebagai negara berbentuk Republik, Indonesia tetap memberikan pengakuan terhadap beberapa penguasa turun-temurun dari sistem aristokrat yang berjasa dalam gerakan Kemerdekaan 1945. Contoh nyata adalah penggunaan gelar Raden Ayu oleh Siti Hartinah, istri mantan Presiden Soeharto, yang menunjukkan keberlanjutan tradisi feodal dalam konteks modern. Namun, terdapat pula catatan sejarah penghapusan gelar keturunan tertentu, seperti gelar "Sia" dalam komunitas Peranakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930 demi menciptakan masyarakat yang lebih egaliter.
Struktur dan Protokol Penggunaan Gelar
Di Malaysia, sistem gelar kehormatan diatur secara ketat melalui regulasi federal dan negara bagian. Keunikan sistem di Malaysia terletak pada sifat gelar non-turunan yang dapat dianugerahkan baik kepada laki-laki maupun perempuan. Protokol penulisan nama resmi mengikuti urutan yang sangat spesifik, dimulai dari gelar kehormatan, peringkat profesional, gelar keturunan kerajaan, hingga gelar federal dan negara, sebelum diakhiri dengan gelar akademik dan religius seperti Haji atau Hajjah. Dalam konteks formal, gelar yang berasal dari garis kerajaan selalu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan gelar non-kerajaan.
Gelar tertinggi di Malaysia adalah Tun, yang secara historis diperuntukkan bagi bangsawan keturunan raja, namun kini dianugerahkan oleh Yang di-Pertuan Agong kepada warga negara yang dianggap memiliki jasa luar biasa bagi bangsa. Di bawah Tun, terdapat gelar Tan Sri dan Datuk yang masing-masing terkait dengan penganugerahan tanda jasa federal tertentu, seperti Darjah Pangkuan Negara atau Darjah Setia Mahkota.
Sistem Monarki dan Gelar di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam mempertahankan sistem gelar kerajaan yang sangat rinci untuk anggota dinasti penguasa. Gelar Sultan secara lengkap disebut sebagai Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang di-Pertuan Negara Brunei Darussalam. Struktur keluarga kerajaan Brunei membedakan secara tegas posisi antara istri utama (Raja Isteri) dan istri-selir (Pengiran Isteri), serta memberikan gelar khusus bagi mantan sultan yang telah turun takhta (Begawan Sultan).
Gelar Pengiran merupakan identitas utama bagi mereka yang memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan keluarga kerajaan. Berbeda dengan penggunaan dalam bahasa Indonesia, gelar Pengiran di Brunei bersifat netral gender dan dapat disandang oleh laki-laki maupun perempuan. Sistem ini juga mengatur perubahan gelar berdasarkan status pernikahan dan usia, seperti penggunaan gelar Awangku untuk laki-laki dan Dayangku untuk perempuan dari keturunan pengiran yang belum menikah. Gelar keturunan ini umumnya dibatasi hingga generasi kelima sebelum mengalami penyederhanaan.