Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam bahasa Belanda disebut Wetboek van Strafrecht, merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pidana di Indonesia. KUHP yang berlaku saat ini berasal dari hukum kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indi?, yang disahkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.
Sejarah
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, KUHP tetap diberlakukan berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.
Pemerintah Indonesia menegaskan pemberlakuan hukum pidana kolonial dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada 26 Februari 1946. Undang-undang ini menjadi dasar perubahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indi? menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada awalnya, pemberlakuan KUHP hanya terbatas pada wilayah Jawa dan Madura sebagaimana tercantum dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946. Pemberlakuan KUHP di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilaksanakan pada 20 September 1958 dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958.
KUHP yang berlaku saat ini akan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Struktur
KUHP disusun dalam tiga buku:
1. Buku I: Aturan Umum (Pasal 1-103)
Berisi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk semua tindak pidana, seperti percobaan, penyertaan, gabungan tindak pidana, dan hapusnya kewenangan menuntut.
2. Buku II: Kejahatan (Pasal 104-488)
Memuat berbagai jenis kejahatan yang dikelompokkan berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, seperti kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap nyawa, dan kejahatan terhadap harta benda.
3. Buku III: Pelanggaran (Pasal 489-569)
Mengatur tentang berbagai jenis pelanggaran yang dianggap lebih ringan daripada kejahatan.
Peraturan Terkait
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KUHP:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960
- PERPU No. 16 Tahun 1960
- PERPU No. 18 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
