Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
OTT ini menjadi yang ke-22 dilakukan KPK sepanjang 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pihak-pihak yang diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jumlah orang yang terjaring dalam operasi tersebut saat ditemui di Yogyakarta pada hari yang sama.
"Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang," kata Budi.
"Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta," tambahnya.
Selain mengamankan 14 orang, tim KPK menyita barang bukti berupa logam mulia emas dan uang tunai. Nilai uang yang ditemukan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Budi.
Menurut Budi, perkara ini diduga terkait pengadaan barang dan jasa di BNPB yang memanfaatkan dana siap pakai, yakni anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tanggap darurat bencana. KPK masih mendalami temuan di lapangan.
"Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan," kata Budi.
Budi belum merinci bentuk penyelewengan maupun jenis bencana yang anggarannya diduga diselewengkan. Rincian tersebut, kata dia, akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," ujar dia.
Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Status mereka masih sebagai terperiksa, sementara KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukumnya.
"Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini," kata Budi.
KPK juga menjadwalkan gelar perkara pada Selasa malam untuk memutuskan status hukum belasan orang tersebut.
"Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini," katanya.
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati langkah hukum KPK dan meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton menegaskan BNPB akan bersikap kooperatif dan tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Pimpinan BNPB, lanjut Berton, telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal serta mengamankan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat. Para pegawai juga diminta tetap menjalankan tugas penanganan bencana.
"BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan," ucap Berton.
BNPB juga meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari KPK dan tidak berspekulasi. "BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," imbuhnya.
Sehari setelah OTT, Rabu (14/10/2026), Berton mengakui sejumlah ruangan di kantor BNPB telah disegel KPK. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.
"Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya," kata Berton.
Meski begitu, Berton belum dapat menyebutkan ruangan mana saja yang disegel. Ia juga mengaku BNPB belum menerima identitas para pihak yang diamankan.
"Seperti yang kami sampaikan tadi, kami sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama siapa yang menjadi OTT tersebut," jelas Berton.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap kecilnya anggaran kebencanaan nasional. Dalam APBN 2026, BNPB hanya memperoleh alokasi Rp491 miliar atau sekitar 0,013 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Angka itu menjadi pagu terendah sejak 2011, padahal sepanjang 2011–2024 anggaran BNPB nyaris selalu di atas Rp1 triliun dan pada tahun tertentu menembus Rp3 triliun.
Pada 2025, anggaran BNPB yang semula Rp1,427 triliun juga dipangkas Rp470,9 miliar sehingga tersisa Rp956,67 miliar. BNPB kemudian mengajukan tambahan anggaran Rp936,57 miliar untuk 2026, yang sebagian besar diarahkan untuk mitigasi, edukasi risiko, penguatan peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Sementara itu, pagu awal BNPB dalam RAPBN 2027 tercatat Rp1.003,1 miliar dan direvisi menjadi Rp1,129 triliun setelah ada tambahan program rehabilitasi bencana.
Di luar anggaran BNPB, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan penanggulangan bencana melalui Kementerian Keuangan yang dapat dicairkan saat tanggap darurat (dana on-call) maupun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lewat skema hibah. Rata-rata realisasinya pada 2014–2024 sekitar Rp4,29 triliun per tahun, sementara alokasinya stagnan di kisaran Rp5 triliun dalam lima tahun terakhir meski realisasi kerap melampaui alokasi seiring meningkatnya jumlah bencana.
Dengan anggaran yang terbatas dan kebutuhan penanganan bencana yang terus bertambah, dugaan penyelewengan dana siap pakai ini menjadi perhatian publik. KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan beserta konstruksi perkaranya dalam konferensi pers.