JAKARTA – Pemerintah resmi menggugat secara perdata PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Kedua perusahaan pengelola kawasan industri tersebut diduga lalai mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3 hingga memicu paparan radiasi.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan gugatan itu telah didaftarkan sejak 13 Agustus 2026. Hal tersebut ia sampaikan seusai rapat koordinasi penanganan Cs-137 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
"Gugatan berdasarkan prinsip polluter pays dan strict liability tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dan saat ini berada pada tahap mediasi hingga 29 Oktober 2026," tuturnya.
Prinsip polluter pays menempatkan pihak pencemar sebagai penanggung biaya pemulihan lingkungan, sedangkan strict liability atau tanggung jawab mutlak memungkinkan tergugat dimintai pertanggungjawaban tanpa penggugat harus membuktikan unsur kesalahan.
"Secara terpisah, proses pidana terkait perkara ini juga terus berjalan," sambung Bara.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menetapkan satu direktur PT Peter Metal Technology sebagai tersangka. "(Satu direktur PT Peter Metal Technology yang menjadi tersangka) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten," sebut dia.
Di sisi lain, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol memastikan produk udang dan rempah Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) telah terjamin keamanannya. Jaminan ini penting mengingat ekspor udang ke AS sempat terhenti setelah ditemukan produk yang tercemar Cs-137.
Menurut Hanif, sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026, pemerintah telah menerbitkan sertifikat bebas Cs-137 untuk 6.291 kontainer udang dengan volume 95.438 ton senilai Rp16 triliun. Selain itu, pada periode November 2025 hingga September 2026, sertifikat serupa diterbitkan untuk 835 pengiriman atau 1.235 kontainer rempah dengan nilai mencapai Rp48 triliun.
"Seluruh produk tersebut, dilengkapi sertifikat bebas Cs-137, telah masuk ke pasar AS dan tidak ada satu pun penolakan dari pemerintah AS. Hal ini menegaskan komitmen Satgas dan efektivitas sistem sertifikasi kita dalam menjamin keamanan pangan dan keberlanjutan akses ekspor ke Amerika Serikat," urai Hanif.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif juga mendesak industri peleburan logam angkat kaki dari wilayah Jabodetabek. Ia menegaskan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas di atas keberadaan industri yang berpotensi mencemari udara. Menurutnya, biaya relokasi industri peleburan relatif terjangkau.
"Industri-industri seperti itu enggak boleh ada di Jabodetabek mestinya. Di banyak negara itu dikeluarkan kok, ya dikeluarkan, ya, karena kita hanya pilih antara kesehatan manusianya atau industri yang sebenarnya masih bisa dipindah-pindah itu. Kan industrinya tidak mahal-mahal banget, paling berapa puluh miliar, kan itu bisa dipindah," urainya.
Hanif memperkirakan masih terdapat lebih dari 20 perusahaan peleburan yang beroperasi di kawasan penyangga Ibu Kota. "Saya enggak ingat jumlahnya, tapi mungkin lebih dari 20-an ya peleburan besi, scrap metal, yang ada di Jabodetabek yang berpotensi mencemari udara," sambung dia.
Ia turut menyoroti kebiasaan sejumlah perusahaan yang diduga tidak mengaktifkan alat pengumpul debu (dust collector) saat beroperasi sehari-hari. Alat tersebut, kata Hanif, baru dinyalakan ketika ada pemeriksaan dari pihak luar.
"Saya sering menemui itu tidak dihidupkan, sehingga emisinya langsung keluar ke udara. Nanti pada saat diperiksa, dust kolektornya baru dihidupkan. Karena menghidupkan dust kolektor itu kan mahal," tuturnya.