Polisi Autopsi Jasad Bocah Down Syndrome Diduga Korban Perundungan Tetangga di Rungkut Surabaya

Polisi Autopsi Jasad Bocah Down Syndrome Diduga Korban Perundungan Tetangga di Rungkut Surabaya
Kombes Luthfie Sulistiawan . Instagram/luthfie.daily

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengautopsi jasad Z (10), anak berkebutuhan khusus penyandang down syndrome yang diduga meninggal dunia akibat perundungan oleh tetangganya di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Sampel darah dan lambung korban kini tengah diperiksa secara toksikologi untuk memastikan penyebab kematian.

Autopsi tersebut dilakukan untuk mendalami penyebab kematian Z, anak dari pasangan SA (53) dan NF. Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa sampel darah dan lambung korban telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Surabaya pada Rabu (30/9/2026).

"Pengiriman sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Labfor Polda Jawa Timur," ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).

Selain hasil toksikologi, penyidik juga menunggu laporan sosial (lapsos) yang disusun pekerja sosial (peksos), serta hasil pemeriksaan psikologi dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur. Seluruh hasil tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pengambilan keputusan bersama.

Rapat itu akan melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, yang juga merupakan orangtua dari anak yang diduga melakukan perundungan, turut dihadirkan. Seluruh pihak akan memberikan pertimbangan lebih lanjut sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu anak dari keluarga terduga pelaku.

Luthfie menjelaskan, proses pembinaan terhadap anak yang terlibat dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil rapat tersebut.

"Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak," ucapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (12/9/2026) di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Saat kejadian, ayah korban sedang beristirahat di dalam rumah, sementara ibunya berjualan di pasar.

Sepulang berjualan, NF mendapati anaknya dalam kondisi tersungkur. Wajah korban tampak membiru, lehernya terjerat tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026. Hingga kini, polisi telah menetapkan satu terduga pelaku sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan anak penyandang disabilitas, kelompok yang rentan menjadi sasaran perundungan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index