Kodam Udayana dan Polda Bali Turun Amankan SPBU, Ombudsman Siapkan Sidak Kelangkaan BBM

Kodam Udayana dan Polda Bali Turun Amankan SPBU, Ombudsman Siapkan Sidak Kelangkaan BBM
(Foto: Ombudsman.go.id)

Aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali menyusul kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam beberapa hari terakhir. Di saat yang sama, Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri penyebab gangguan distribusi BBM, termasuk keterlambatan kapal tanker pemasok, serta membuka kemungkinan investigasi atas dugaan maladministrasi.

Kodam IX/Udayana menyatakan siap membantu PT Pertamina (Persero) mengamankan penyaluran BBM di Pulau Dewata. Pengerahan personel ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat yang mengantre.

“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pendistribusian BBM,” kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Amrizal Nasution di Denpasar, Kamis (15/10/2026).

Amrizal berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara tertib dan tidak membeli BBM secara berlebihan. Menurut dia, sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar situasi tetap aman dan kondusif.

Dukungan tersebut muncul setelah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri beserta jajarannya beraudiensi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) IX/Udayana, Rabu (14/10/2026). Dalam pertemuan itu, Pertamina meminta bantuan personel TNI untuk mengamankan distribusi BBM di sejumlah SPBU di Bali.

Kehadiran prajurit di lapangan diharapkan dapat mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, membantu mengendalikan antrean kendaraan, serta mencegah perselisihan antarwarga maupun antara warga dan petugas SPBU. Piek Budyakto menyambut baik permintaan tersebut dan menilai dukungan pengamanan dapat menciptakan situasi tertib sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan aman dan lancar.

Langkah serupa diambil Polda Bali. Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce, Rabu (14/10/2026), menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui program Polisi Bersama Masyarakat. Selain memperkuat kehadiran personel di tengah warga, Polda Bali menugaskan petugas untuk mengatur antrean di SPBU dan mengawal distribusi BBM agar arus lalu lintas tetap lancar dan sektor pariwisata Bali tidak terganggu.

Kelangkaan BBM di Bali sebelumnya memicu antrean panjang di berbagai SPBU dan menimbulkan kekhawatiran warga terhadap ketersediaan stok. Seusai rapat bersama Gubernur Bali di Depo BBM Pesanggaran, Denpasar, Selasa (13/10/2026), Simon menjelaskan bahwa keterlambatan kapal pengangkut BBM menjadi salah satu faktor yang menggeser jadwal distribusi.

Simon menyebut kapal tersebut mengalami kendala saat proses penjangkaran sehingga waktu kedatangannya mundur dari jadwal. Kondisi itu berdampak pada penyaluran BBM ke sejumlah wilayah di Bali. Meski begitu, ia menegaskan penjelasan tersebut bukan untuk mencari pembenaran. Simon menyampaikan permintaan maaf atas kelangkaan yang terjadi dan menekankan pentingnya memaksimalkan pelayanan agar kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi dan distribusi kembali normal.

Persoalan ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Di Jakarta, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2026), untuk membahas sejumlah isu. Rosan enggan memberikan keterangan terkait isi pertemuan tersebut.

Bahlil juga belum dapat memastikan apakah pertemuan itu membahas kelangkaan BBM di Bali. Ia mengaku masih menunggu laporan Direktur Utama Pertamina sebelum memberikan penjelasan kepada publik.

“Saya rapat dulu, setelah mendapat laporan dari Dirut Pertamina, baru disampaikan kepada teman-teman media,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Ombudsman RI berencana turun langsung ke lapangan. Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab gangguan layanan BBM sekaligus menggali kemungkinan adanya maladministrasi dalam pengelolaan distribusi.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidak di lapangan,” ujar Ghoffar saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Lokasi sidak masih dirahasiakan dan akan disampaikan kepada media pada waktunya. Ghoffar menegaskan, Ombudsman belum menyimpulkan adanya maladministrasi, baik oleh Pertamina maupun lembaga lain yang terkait distribusi BBM, karena pengumpulan data dan pemeriksaan langsung masih diperlukan. Sebelumnya, Ombudsman memperoleh informasi awal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa kuota BBM nasional masih aman hingga Desember 2026.

Rencana sidak tersebut didasarkan pada hasil pemantauan sejumlah kantor perwakilan Ombudsman RI pada 13 Oktober 2026. Rekapitulasi pemantauan menunjukkan kondisi yang tidak seragam. Gangguan BBM dilaporkan terjadi di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Di sejumlah titik, antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer. Waktu tunggu di Sumatera Barat dilaporkan berkisar dua hingga tiga jam, sedangkan di Papua Barat antrean dari malam hingga pagi mencapai sekitar satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di beberapa lokasi mencapai 300 hingga 500 meter, sementara di Banten antrean Solar di koridor Tol Merak–Tangerang mencapai sekitar satu kilometer di salah satu titik.

Kekosongan Solar atau Pertalite juga ditemukan di SPBU tertentu di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. Sebaliknya, pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali. Menurut Ombudsman, perbedaan kondisi ini menunjukkan perlunya pengelolaan pasokan berbasis kebutuhan tiap wilayah, bukan sekadar mengandalkan data stok secara agregat.

Ghoffar menekankan bahwa BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas warga, transportasi umum, logistik, kegiatan usaha, hingga mata pencarian masyarakat.

“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” tegas Ghoffar.

Dari hasil pemantauan lintas wilayah, Ombudsman mencatat sedikitnya empat faktor yang perlu diuji melalui verifikasi lapangan. Pertama, kendala logistik dan distribusi, seperti keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar muat, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan. Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Di Sulawesi Barat terdapat laporan keterlambatan pasokan dari Depot Parepare, sedangkan di Sumatera Utara muncul kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.

Kedua, indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan BBM jenis tertentu. Di Sumatera Selatan, misalnya, tercatat perpindahan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan bahan baku campuran Biosolar. Ketiga, keterbatasan kapasitas pelayanan SPBU, mulai dari jam operasional, jumlah nozzle, pengaturan antrean, hingga minimnya informasi yang dapat memperpanjang waktu tunggu saat permintaan melonjak. Keempat, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk praktik pelangsiran atau penggunaan tangki modifikasi, yang menurut Ombudsman perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti kuat.

Ghoffar menegaskan, faktor-faktor tersebut masih berupa indikasi awal dan bukan kesimpulan final. Ombudsman masih perlu mencocokkan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kuota, catatan transaksi, serta kapasitas layanan SPBU. Ia menilai klaim bahwa stok secara umum tersedia tidak otomatis menjawab kesulitan masyarakat apabila BBM tidak ada di lokasi, waktu, atau jenis yang dibutuhkan. Dampak antrean, lanjutnya, paling dirasakan pengemudi angkutan, pelaku UMKM, petani, nelayan, serta warga di wilayah dengan akses terbatas.

Atas kondisi tersebut, Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas memimpin evaluasi berbasis data terhadap kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual per wilayah, termasuk memetakan titik rawan di daerah kepulauan dan wilayah dengan infrastruktur terbatas. Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan jadwal pasokan yang andal, mempercepat pemulihan saat terjadi gangguan logistik, menyampaikan informasi akurat, serta menyesuaikan jam operasional dan kapasitas layanan SPBU dengan pola permintaan.

Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, menjaga keselamatan, dan mencegah kemacetan. Aparat penegak hukum diminta menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur tanpa mengganggu akses konsumen yang berhak, sementara instansi terkait diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah dijangkau.

Kepada masyarakat, Ombudsman mengimbau agar membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak menimbun, mengikuti pengaturan antrean, dan melapor melalui kanal resmi apabila menemukan kekosongan, antrean tidak wajar, atau dugaan penyimpangan.

“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujar Ghoffar.

Ombudsman memastikan akan terus mencermati perkembangan persoalan ini dan membuka investigasi atas prakarsa sendiri.

“Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi. Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, untuk menemukan apakah terdapat kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut,” pungkas Ghoffar.

Penanganan kelangkaan BBM di Bali kini menjadi fokus pemerintah bersama aparat keamanan dan Pertamina untuk memulihkan distribusi sekaligus menjaga roda ekonomi dan pariwisata di pulau tersebut tetap berputar. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index