KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta. (FOTO: Tirto.id/Cahyo Purnomoedi)

SLEMAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) penanganan bencana, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan suap dalam penunjukan vendor. Salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pada klaster pertama penyidik menduga dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. KPK kini menelusuri peran sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana tersebut.

“Dana siap pakai itu melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran. Kemudian, pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan, khususnya penunjukan langsung penyedia jasa. Dalam klaster ini, KPK juga mencium adanya dugaan konflik kepentingan karena Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto, disebut turut berstatus tenaga ahli di lingkungan BNPB.

“Kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” papar Setyo.

Untuk dua klaster tersebut, KPK menerapkan pasal berbeda. Klaster pertama dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan, sedangkan klaster kedua dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang suap.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan 12 huruf i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap (12 huruf b),” ucap Setyo.

Setyo menuturkan, dalam gelar perkara sempat muncul pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Namun, kedua pasal tersebut akhirnya tidak diterapkan.

Dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB ini diduga telah berlangsung sejak 2022. Kasus terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Meski ikut diamankan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari kemudian, Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setiawan selaku adik Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta penyedia barang dan jasa di BNPB.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya logam mulia seberat ratusan gram dan aset dalam bentuk kripto.

“Ada dalam bentuk kripto, tapi sedang kami dalami,” kata Setyo.

KPK akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aset kripto tersebut. Langkah ini dilakukan guna memetakan aliran dana yang diduga berasal dari penyelewengan anggaran penanggulangan bencana.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana siap pakai merupakan anggaran darurat yang disiapkan negara untuk merespons bencana secara cepat, mulai dari evakuasi, bantuan logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar korban. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut berpotensi menghambat penanganan bencana di tengah tingginya kerawanan bencana di Indonesia.

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index