Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut TNI Angkatan Darat (AD) kini mengantongi dua perwira tinggi yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Panglima TNI. Keduanya adalah Jenderal Tandyo Budi Revita yang baru ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Jenderal Maruli Simanjuntak yang kini diangkat menjadi Wakil Panglima TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026), menanggapi pergantian pucuk pimpinan TNI AD. Tandyo resmi ditunjuk sebagai KSAD menggantikan Maruli, yang selanjutnya menduduki kursi Wakil Panglima TNI.
Menurut Hasanuddin, sebelum rotasi ini Tandyo belum dapat dicalonkan sebagai Panglima TNI karena belum pernah menjabat kepala staf angkatan. Dengan jabatan barunya sebagai KSAD, Tandyo kini memenuhi ketentuan tersebut, sehingga TNI AD memiliki dua nama yang secara aturan layak diajukan.
“Jadi, yang wakil panglima [Tandyo] tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang dari AD dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,” kata Hasanuddin.
Merujuk Undang-Undang TNI, salah satu syarat calon Panglima TNI adalah pernah menjabat kepala staf di salah satu dari tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara. Selain itu, calon panglima harus berstatus perwira tinggi aktif. Jabatan Panglima TNI juga dapat diisi oleh perwira dari ketiga matra tersebut.
Meski demikian, Hasanuddin enggan berspekulasi apakah penunjukan Tandyo sebagai KSAD merupakan sinyal bakal adanya pergantian Panglima TNI. Saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Jenderal Agus Subiyanto.
“Bisa sinyal, bisa tidak,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Hasanuddin menegaskan, pergantian Panglima TNI sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. DPR melalui Komisi I hanya berwenang menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan.
Ia pun menyatakan tidak mempersoalkan siapa pun yang nantinya dipilih memimpin TNI, selama proses pengangkatan berjalan sesuai prosedur dan calon yang diajukan memenuhi persyaratan undang-undang.
“Enggak ada masalah, siapapun panglima yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,” kata Hasanuddin.
Rotasi di jajaran pimpinan TNI AD ini menjadi perhatian karena posisi KSAD kerap dipandang sebagai salah satu jalur menuju kursi Panglima TNI. Dengan bertambahnya perwira yang memenuhi syarat, peluang TNI AD dalam bursa calon Panglima TNI berikutnya pun semakin terbuka.