KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pakar Desak Ancaman Hukuman Mati

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pakar Desak Ancaman Hukuman Mati
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026), dengan total 14 orang diamankan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran darurat yang seharusnya dipakai untuk menyelamatkan korban bencana, di tengah rentetan bencana yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas yang nilainya hingga kini belum diketahui.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Sehari setelah OTT, Rabu (14/10/2026), KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB, Jakarta. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, membenarkan langkah tersebut.

“Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya,” kata Berton kepada wartawan di Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DSP untuk kepentingan pribadi, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan vendor.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran. Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Pada klaster kedua, KPK menelusuri aliran pembayaran kepada penyedia jasa yang ditunjuk langsung serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.

“Kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” jelas Setyo.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk klaster pertama dan Pasal 12 huruf b untuk klaster kedua.

Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Suharyanto, Setyo menyebut hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansi keterangan dengan perkara.

“Kalau soal itu, tergantung kebutuhan. Kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo.

“Kalau memang tidak (relevan) tentu penyidik juga tidak akan memaksakan,” tambahnya.

Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks penanganan bencana di Tanah Air, mulai dari bencana di Sumatra, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan sejumlah bencana tersebut sudah menuai kritik publik, terutama terkait mitigasi dan evakuasi.

Praswad menegaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran bencana bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian negara, tetapi berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan warga terdampak.

“Mereka tidak memiliki rasa empati di saat orang lain sedang merasakan kesusahan masih sempat-sempatnya korupsi dana yang seharusnya diperuntukkan menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Praswad, seperti dikutip dari Tirto, Kamis (15/10/2026).

“Korupsi anggaran bencana adalah extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan warga,” lanjutnya.

Ia pun mendesak KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang membuka kemungkinan pidana mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu. Meski begitu, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur hukum yang disyaratkan dan tidak berlaku otomatis hanya karena perkara berkaitan dengan bencana.

“Kami mendesak KPK dan penegak hukum untuk mengaitkan konstruksi perkara ini dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, mengingat kejahatan ini dilakukan dalam keadaan tertentu (penanggulangan bencana nasional) yang memungkinkan pemberatan pidana hingga hukuman maksimal,” tegasnya.

Secara regulasi, pengelolaan DSP diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, mencakup persyaratan permohonan bantuan, penyaluran, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA.”

Ketentuan ini menjadi salah satu acuan untuk menelusuri alur persetujuan dan penyaluran dana dalam perkara yang tengah disidik KPK. Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan, sebab dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, persetujuan anggaran, dan aliran dana.

Aturan yang sama mewajibkan pertanggungjawaban bantuan DSP paling lambat tiga bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (2). Adapun Pasal 24 ayat (1) mengatur tiga bentuk pengawasan, yakni pengawasan internal pemerintah, pengawasan eksternal, dan pengawasan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pengawasan anggaran semestinya dimulai sejak tahap perumusan kebijakan dan perencanaan, bukan hanya lewat audit setelah dana terpakai.

“Pemerintah harusnya selalu mengaudit masalah penggunaan-penggunaannya. Karena kan penguatan awalnya dari formulasinya, formulasi kebijakan, kemudian di situ ada perencanaan,” kata Trubus saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2026).

Menurut Trubus, pencairan DSP idealnya dilakukan bertahap sesuai kebutuhan yang sudah terukur dan terverifikasi, bukan langsung dikucurkan sekaligus.

“Nah, perencanaan itu nanti kaitannya dengan programnya. Anggaran yang dana siap pakai itu harusnya diberikan secara bertahap. Jadi nggak semuanya diberikan langsung. Ini kan semua langsung, misalnya 1 triliun, semua dianggarkan 1 triliun gitu loh,” ujarnya.

“Sesuai dengan kebutuhan saja. Misalnya, kebutuhan pertama 200 miliar. Ya sudah dicairkan saja 200 miliar itu saja dulu. Tapi melihat kebutuhan yang terukur, jadi diverifikasi juga. Ada tim investigasi, tim-tim audit untuk menganalisa kelayakannya betul nggak ini,” sambungnya.

Kendati demikian, skema pencairan bertahap perlu menyesuaikan tingkat kedaruratan agar verifikasi tidak justru menghambat bantuan yang dibutuhkan segera oleh korban. Hal serupa berlaku pada pengadaan barang dan jasa. Dalam situasi darurat, prosedur memang dapat disederhanakan, tetapi penunjukan langsung tetap harus memiliki dasar yang jelas, dengan harga, jenis barang atau jasa, penerimaan, serta pembayaran yang dapat diperiksa.

Trubus menilai persoalan tata kelola muncul ketika perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan anggaran tidak berjalan semestinya, termasuk lemahnya pengawasan antarlembaga.

“Artinya kan semua lembaga/kementerian sebenarnya kan ada itu, itu yang istilahnya saling koordinasi, saling mengawasi, saling memverifikasi, toh? Tapi itu tidak dilakukan,” kata Trubus.

Ia juga mendorong keterbukaan prosedur agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Inilah perlunya pelibatan berbagai pihak. Artinya, ketika anggaran itu ada dan seharusnya bisa sampai kepada korban. Sebenarnya ada unsur sengaja untuk nahan, kan gitu, sehingga terjadi perilaku koruptif itu. Menurut saya memang perlu ada transparansi mekanisme prosedur,” ucapnya.

Trubus mengusulkan pelibatan pemerintah daerah, akademisi, dan teknokrat dalam pengawasan, bahkan pembentukan lembaga pemantau independen di luar pemerintah yang khusus mengawasi dana bencana.

“Perlu suatu saat dibentuk semacam ‘watch’-lah, kayak ada ICW, ada BPJS Watch atau apa yang sama dengan itu. Jadi mereka mengawasi tentang penggunaan dana bencana,” ujarnya.

Pemantauan eksternal tersebut tidak dimaksudkan menggantikan kewenangan auditor maupun aparat penegak hukum, melainkan memperluas akses informasi dan mendorong akuntabilitas. Informasi yang dapat dibuka ke publik antara lain dasar pengadaan, nilai kontrak, nama penyedia, jenis barang atau jasa, serta realisasi pembayaran, dengan tetap memperhatikan data yang memang perlu dilindungi.

Senada, Praswad memandang kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi kesiapan nasional menghadapi bencana secara menyeluruh, bukan hanya ketika perkara hukum mencuat.

“Ini menunjukkan betapa kacaunya pencegahan dan penanggulangan bencana negara ini secara sistemik. Mungkin kita harus memulai untuk mengaudit secara berkala kesiapan nasional dalam menghadapi situasi bencana terlebih Indonesia merupakan negara rawan bencana,” kata Praswad.

Ia turut menyoroti pentingnya integritas dalam penempatan pejabat strategis, terutama yang berwenang mengelola anggaran.

“Selain itu, seleksi manpower juga tidak kalah penting. Kami mendesak agar orang-orang yang ditempatkan di posisi-posisi penting di lembaga negara terutama BNPB adalah orang-orang yang sudah terbukti integritasnya serta memiliki empati kepada orang lain. Setidaknya mereka tidak akan pernah terpikir untuk korupsi dana penanggulangan bencana di saat banyak korban bencana berjatuhan,” tuturnya.

Trubus menambahkan, penindakan memang diperlukan, tetapi tidak akan cukup jika sistem yang sama masih membuka celah penyimpangan.

“Makanya kita kan bicara bagaimana ini agar preventif. Kita ciptakan suatu sistem yang memang memungkinkan, kalaupun terjadi kebocoran itu minim, gitu loh. Potensi itu jadi kecil,” katanya.

Ia bahkan menduga persoalan serupa bisa lebih luas dari satu perkara, meski hal itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

“Sebenarnya kayak fenomena gunung es gitu,” ujarnya.

Langkah pencegahan dalam pengelolaan DSP dapat dimulai dari verifikasi kebutuhan sebelum pencairan, pencatatan transaksi yang dapat ditelusuri, pengecekan kewajaran harga, hingga konfirmasi bahwa barang dan jasa benar-benar diterima sesuai kontrak. Audit pun perlu menilai kesesuaian antara kebutuhan di lapangan, anggaran yang keluar, dan hasil yang diterima, bukan sekadar kelengkapan dokumen.

“Agar orang bisa mengakses, bisa memantau juga,” kata Trubus soal pentingnya sistem pengawasan yang terbuka dan partisipatif.

Pada akhirnya, pengawasan DSP harus menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni memastikan bantuan tersedia saat bencana terjadi dan memastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab. Percepatan pengadaan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan, sementara pengawasan juga tidak boleh membuat bantuan terlambat sampai ke tangan korban. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index