Pemerintah resmi membatasi biaya layanan aplikasi yang dipungut perusahaan transportasi daring dari pengemudi ojek online (ojol) paling tinggi 8 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Selain mengatur besaran potongan, regulasi ini mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, membuka transparansi algoritma, serta mempertegas status pengemudi sebagai mitra, bukan pekerja. Poin terakhir inilah yang memicu penolakan dari sebagian serikat pengemudi.
Batas potongan 8 persen diatur dalam Pasal 12. Ketentuan tersebut berlaku untuk layanan transportasi orang maupun pengantaran barang dan makanan.
“Biaya layanan aplikasi platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh perusahaan aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan,” demikian bunyi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Jumat (16/10/2026).
Salinan dokumen perpres tersebut mulai beredar di kalangan kelompok pengemudi transportasi daring pada Rabu (14/10/2026) sore. Seorang narasumber di lingkungan kementerian membenarkan bahwa dokumen itu merupakan salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Perpres ini langsung berlaku sejak diundangkan. Adapun peraturan pelaksana turunannya wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.
Regulasi ini membedakan tiga jenis biaya. Biaya jasa layanan transportasi adalah keseluruhan biaya yang dibayar konsumen. Biaya jasa penggunaan transportasi merupakan bagian yang diterima pengemudi. Sementara biaya layanan aplikasi adalah porsi yang diterima perusahaan platform atas penggunaan aplikasi.
Pasal 11 ayat (3) menetapkan bahwa tarif layanan transportasi orang mengacu pada pedoman menteri yang membidangi transportasi. Sedangkan Pasal 11 ayat (4) mengatur tarif pengantaran barang dan makanan mengikuti pedoman menteri yang membidangi komunikasi dan informasi.
Dari sisi perlindungan, perusahaan aplikasi wajib menjamin pengemudi memperoleh jaminan sosial yang sekurang-kurangnya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pengemudi juga dapat menerima asuransi keselamatan tambahan dari perusahaan aplikasi.
Perusahaan aplikasi turut diwajibkan menyalurkan bagian pendapatan pengemudi secara real-time begitu konsumen menyelesaikan pembayaran. Pengemudi pun diperbolehkan bermitra dengan lebih dari satu perusahaan aplikasi sekaligus.
Status kemitraan didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) sebagai hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berdasarkan perjanjian kemitraan platform, yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dengan tetap menjamin kemandirian pengemudi. Pasal 2 menyebut tujuannya untuk menjaga fleksibilitas pengemudi dalam menjalankan usaha secara mandiri.
Pasal 4 merinci 14 hal yang wajib dimuat dalam perjanjian kemitraan, antara lain ruang lingkup layanan, hak dan kewajiban, struktur biaya jasa, biaya layanan aplikasi, komponen biaya operasional, insentif, jaminan sosial, penggunaan sistem algoritma, hingga pembatasan akun. Perjanjian juga dapat memuat batasan waktu layanan pengemudi sebagai dasar pemberian bantuan iuran jaminan sosial dari platform.
Pengemudi berhak menjalankan usaha secara mandiri dan fleksibel, memperoleh penjelasan mengenai penggunaan algoritma, serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Di sisi lain, perusahaan platform berhak menetapkan standar layanan, menerapkan sistem otomatis berbasis algoritma, menindak pelanggaran perjanjian, dan memperoleh bagian biaya layanan aplikasi.
Pasal 10 mewajibkan kedua pihak memiliki perizinan, menerapkan standar operasional, dan mendukung keselamatan konsumen. Pasal 18 menegaskan perusahaan aplikasi maupun pengemudi wajib mematuhi ketentuan perpajakan.
Soal algoritma, Pasal 16 mengamanatkan penerapannya harus adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Sistem tersebut diizinkan untuk distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, hingga pembatasan, penangguhan akun, dan pemutusan kemitraan.
Apabila algoritma berujung pada pembatasan, penangguhan akun, atau pemutusan kemitraan, perusahaan wajib menyampaikan alasan yang jelas dan menyediakan mekanisme keberatan. Perusahaan juga harus membuka pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi, serta menanggapi setiap aduan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut diminta meningkatkan kapasitas pengemudi melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan dan digital, fasilitasi legalitas usaha, akses pembiayaan, serta pembentukan koperasi atau wadah ekonomi bersama.
Meski memuat sejumlah perlindungan, perpres ini mendapat kritik keras dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Koordinator Advokasi SPAI Raymond J Kusnadi, Rabu (14/10/2026), menilai regulasi tersebut sebagai bentuk pembajakan pasal yang semula berpihak kepada pengemudi menjadi menguntungkan perusahaan platform.
“Ini artinya pemerintah gagal melindungi pengemudi layanan transportasi daring sebagai pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah lebih memihak kepentingan perusahaan platform atas nama pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujarnya.
Menurut SPAI, penegasan status mitra membuat pengemudi berada di luar hubungan kerja sehingga tidak berhak atas upah minimum. Padahal, skema upah berdasarkan satuan hasil sangat bergantung pada jumlah pesanan, sementara distribusi pesanan dikendalikan platform.
SPAI menyoroti skema yang dinilai diskriminatif, seperti program prioritas Turbo Maxim serta program Hemat di Grab dan Gojek. Program-program itu sebelumnya diprotes pengemudi karena pesanan tidak terbagi secara adil dan merata, padahal pengemudi harus membayar biaya langganan. Kondisi diperparah oleh rekrutmen pengemudi secara massal dalam beberapa tahun terakhir yang membuat pesanan kian sepi.
“Tentu saja pengemudi akan dirugikan karena terus dipaksa bekerja di dalam hubungan kemitraan ini akibat tidak ada pembatasan jam kerja 8 jam di saat order yang sepi,” kata Raymond.
SPAI pun menyatakan menolak Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan mendesak pemerintah segera merevisinya dengan menghapus hubungan kemitraan serta mengakui pengemudi sebagai pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
Pandangan berbeda disampaikan peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto. Ia menilai perpres ini membawa kemajuan dalam hal transparansi algoritma dan penyelesaian perselisihan, meski keduanya perlu dijabarkan lebih rinci dalam aturan teknis.
“Saya juga melihat seharusnya perpres ini bisa lebih spesifik terkait hal-hal yang perlu dijelaskan oleh perusahaan platform lainnya. Misalnya, dinamika harga dan mengenai faktor-faktor yang bisa memengaruhi proses bekerja. Pengaturan seperti ini lebih bisa mendukung pengemudi dalam memastikan haknya terpenuhi dan otonomi, serta fleksibilitasnya juga terjaga,” ujarnya.
Jimmy mengingatkan, pengaturan besaran komisi berisiko menggeser fokus perdebatan. Menurut dia, persoalan transparansi yang telah lama dipersoalkan bisa kembali menyempit menjadi sekadar hitung-hitungan angka potongan.
Rencana penerbitan perpres ini pertama kali diumumkan Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Kala itu, Presiden menyebutnya sebagai Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, dengan substansi akses jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan platform.
Dalam perkembangannya, judul regulasi itu berubah menjadi Perpres Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers DPR dan pemerintah di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa cakupan perpres kini meluas. Jika semula pembahasan lebih banyak berfokus pada ojek daring untuk penumpang beserta pembagian komisinya, kini pengaturan juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.