JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Dalam perkara yang sama, KPK turut menjerat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, mulai dari suap pengaturan hasil audit hingga setoran rutin dari sejumlah badan usaha daerah.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sebanyak Rp934 juta di antaranya ditemukan tersimpan di dalam sebuah tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang. Penyidik juga mendapati uang sekitar Rp300 juta yang terbagi dalam beberapa amplop, ditambah 5.972 yuan atau setara kurang lebih Rp16 juta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
KPK memetakan setidaknya lima klaster dugaan korupsi yang menyeret Hamenang. Kelimanya meliputi pengaturan temuan audit BPK, penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa, aliran uang dari aktivitas tambang galian C, setoran rutin dari BUMD dan instansi daerah, serta pemotongan upah pungut.
Klaster yang paling menyita perhatian berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten oleh BPK pada April 2026. Kala itu, auditor menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Angka tersebut terdiri atas pembayaran sekitar Rp4,16 miliar kepada narasumber sosialisasi yang tidak sejalan dengan durasi kegiatan, serta sekitar Rp1,02 miliar kepada pelaksana kegiatan.
Merespons temuan itu, Hamenang bersama Inspektur Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, diduga menemui Kepala Bidang Pemeriksaan BPK, Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi. Pertemuan tersebut diduga membahas upaya menghapus dua temuan pemeriksaan.
Sebulan berselang, pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang "dukungan" sebesar Rp600 juta. Hamenang kemudian menawar permintaan itu hingga disepakati Rp400 juta. Untuk memenuhinya, ia diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab Klaten menyiapkan dana, yakni Plt Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Rizqan Iryawan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muh Himawan Purnomo.
Rizqan lalu meneruskan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT MWC. Meski begitu, penyerahan uang urung dilakukan lantaran KPK lebih dulu menggelar OTT dalam perkara dugaan suap pemeriksaan BPK di Muara Enim. Kendati uang belum berpindah tangan, temuan audit tetap dihapus.
"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," kata Ahmad Taufik.
Pada klaster proyek pengadaan, Hamenang diduga mengantongi lebih dari Rp2 miliar melalui sejumlah perantara sejak dilantik sebagai bupati. Sebesar Rp1,90 miliar di antaranya diduga berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo dan disalurkan lewat Rizqan Iryawan. KPK menduga uang itu dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk melunasi utang pemilihan kepala daerah dan menutup biaya operasional.
Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta lain melalui Rizqan. Kedua aliran dana tersebut diduga juga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sementara dari sektor tambang galian C, Hamenang diduga menerima Rp245 juta sepanjang 2026 dari asosiasi penambang yang diketuai Legiman. Uang itu diduga mengalir melalui Hanaku dan dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan Pemkab Klaten. Tak hanya itu, KPK mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari para pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Bareskrim Polri, untuk mengusut aliran dana tersebut.
Dugaan penerimaan juga datang dari badan usaha daerah dan instansi pemerintah. Sejak 2025, Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak. Rinciannya antara lain PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, dan BPR Klaten Rp30 juta per bulan. RSUD Bagas Waras juga disebut menyetor Rp15 juta hingga Rp20 juta, meski periode penyerahannya tidak dirinci KPK. Seluruh setoran tersebut kini ditelusuri penyidik karena diduga berkaitan dengan jabatan Hamenang sebagai kepala daerah.
Adapun pada klaster terakhir, Hamenang diduga memperoleh sedikitnya Rp280 juta dari pemotongan upah pungut sepanjang 2025 hingga 2026 melalui Rizqan. Pada 2025, nilai yang diterima diduga berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan, lalu meningkat menjadi sekitar Rp70 juta per triwulan pada 2026.
Terbongkarnya kasus ini memantik sorotan terhadap rapuhnya sistem pengawasan pemerintahan daerah. Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai OTT terhadap Hamenang menjadi peringatan keras bahwa pengawasan internal di daerah belum bekerja maksimal.
"Pengawasan di daerah masih sangat bergantung pada inspektorat daerah yang secara hierarkis berada di bawah kepala daerah," ujar Praswad dalam keterangannya.
Praswad juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol DPRD terhadap eksekutif. Menurutnya, kedekatan politik antara legislator dan kepala daerah, terlebih bila keduanya berasal dari partai yang sama, berpotensi menumpulkan fungsi pengawasan dewan. Ia menambahkan, kasus Klaten membuktikan digitalisasi tata kelola belum mampu menutup seluruh celah korupsi sehingga penindakan, termasuk lewat OTT, tetap dibutuhkan. Penegak hukum pun diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan jejaring politik sepanjang didukung bukti yang memadai.
"Perlu juga penindakan sampai kepada pelaku yang di tingkat paling bawah sekali pun. Ini termasuk kepada pelaku-pelaku yang menjadi afiliasi politik si kepala daerah seperti parpol maupun simpatisan jika memang ada bukti kuat mereka ikut terlibat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai korupsi di daerah sampai ke akar-akarnya," tuturnya.
Keterlibatan pucuk pimpinan BPK di tingkat provinsi juga memunculkan desakan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga auditor negara tersebut. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kewenangan BPK yang besar, mulai dari mengidentifikasi potensi korupsi hingga menentukan ada tidaknya kerugian negara, membuat lembaga itu rawan disalahgunakan.
Lakso berpendapat penguatan pengawasan internal saja tidak cukup. Ia mendorong KPK menuntaskan penindakan sekaligus meminta dibentuknya tim independen untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memanipulasi hasil pemeriksaan, serta menata ulang penempatan pejabat di posisi strategis.
"'Pembersihan' internal BPK dengan proses perbaikan penempatan didasarkan pada tim independen yang dibentuk khusus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bermain hasil laporan serta melakukan perbaikan tata kelola serta penempatan orang BPK yang berintegritas pada pos-pos strategis," kata Lakso, seperti dikutip dari Tirto.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan hukuman setimpal bagi pemberi maupun penerima suap.
"Solusinya menurut saya adalah penegakan hukum, baik kepada pemberi maupun kepada penerima, yang keras dan setimpal, sehingga tidak terjadi pengulangan-pengulangan lagi," kata Aan.
Di luar jerat pidana, Aan juga meminta sanksi administratif ditegakkan terhadap auditor yang terbukti melanggar, termasuk pemberhentian sebagai pegawai BPK sesuai ketentuan yang berlaku.