Isu Pemakzulan Gibran Mencuat, Bobby Nasution Minta Semua Pihak Utamakan Kebutuhan Rakyat

Isu Pemakzulan Gibran Mencuat, Bobby Nasution Minta Semua Pihak Utamakan Kebutuhan Rakyat

“Hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masih banyak masyarakat yang kondisinya kesulitan dan mengeluhkan kebutuhan dasarnya. Saya rasa itu yang harus diutamakan,” tegas Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (9/10/2026).

Seruan itu disampaikan Bobby saat menanggapi pertanyaan wartawan soal isu pemakzulan yang berembus setelah MK membacakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kendati gugatan tidak diterima, pertimbangan hukum MK justru memantik perdebatan baru. Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Meski begitu, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran ataupun membatalkan pengangkatannya sebagai wakil presiden.

Sebagai adik ipar Gibran sekaligus menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby turut menyinggung substansi polemik tersebut. Ia menyatakan, sepengetahuannya, Gibran telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana.

“Mas Gibran setahu saya sarjana ya,” kata Bobby.

Bobby lalu mempertanyakan mengapa yang dipersoalkan justru ijazah pendidikan menengah Gibran. Ia membandingkannya dengan polemik ijazah yang sebelumnya menimpa Jokowi, yang kala itu diarahkan pada ijazah sarjana.

“Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan ijazah SMA nya. Saran saya kenapa tidak ijazah sarjananya yang juga dipermasalahkan,” tuturnya.

Bobby kembali menegaskan pandangannya itu dengan nada serupa. “Mas Gibran setahu saya sarjana ya. Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Ini Mas Gibran yang dipermasalahkan (SMA), saran saya sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap sah secara hukum. Namun, perdebatan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran serta wacana pemakzulan yang menyertainya diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index