Pertalite di Sintang Dibatasi Ganjil Genap hingga 14 Oktober, Motor Maksimal Rp 50.000 dan Mobil Rp 300.000

Pertalite di Sintang Dibatasi Ganjil Genap hingga 14 Oktober, Motor Maksimal Rp 50.000 dan Mobil Rp 300.000
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertaltine ke sepeda motor di salah satu SPBU di Ternate, Maluku Utara, Jumat (19/1/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali memperpanjang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Melalui sistem ganjil genap dan batas nominal pengisian harian, aturan ini berlaku selama sepekan, terhitung sejak 8 hingga 14 Oktober 2026.

 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Kebijakan itu diambil pemerintah daerah setelah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aturan serupa pada periode sebelumnya, yakni 1-7 Oktober 2026.

 

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan roda dua maupun roda empat dengan angka terakhir nomor polisi ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, hanya dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, dilayani pada tanggal genap.

 

Selain jadwal pengisian, Pemkab Sintang juga menetapkan batas pembelian harian. Sepeda motor hanya boleh mengisi Pertalite maksimal Rp 50.000 atau setara lima liter per hari, sedangkan mobil maksimal Rp 300.000 atau 30 liter per hari.

 

Pengelola SPBU juga dilarang melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lain. Petugas wajib mencocokkan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan yang mengisi. Pengisian ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi tidak diperbolehkan, sementara pembelian menggunakan jeriken hanya dilayani bagi konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

 

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar aturan tersebut tersampaikan dengan baik kepada konsumen.

 

"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

 

Ia mengingatkan warga agar memastikan jadwal pengisian sesuai dengan pelat nomor kendaraan sebelum berangkat ke SPBU, sekaligus tidak membeli BBM secara berlebihan.

 

"Masyarakat kami imbau memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan," ujarnya.

 

Edi juga meminta masyarakat yang memiliki pertanyaan atau menemui kendala di lapangan untuk menyampaikannya langsung kepada petugas SPBU atau melalui Pertamina Contact Center 135. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.

 

Di tengah pembatasan tersebut, harga Pertalite di tingkat penjual eceran merangkak naik dan mulai memukul pelaku usaha kecil. Kani, pedagang pentol kuah keliling asal Jalan Masuka, Sintang, kini terpaksa memangkas rute berjualannya. Selama ini, ia berkeliling menggunakan sepeda motor ke sejumlah kompleks permukiman, sekolah, hingga kawasan wisata seperti Waterfront Sintang.

 

Mahalnya bensin eceran ditambah kondisi udara yang diselimuti asap membuat pembeli berkurang. Kini, Kani lebih banyak berjualan di sekolah dekat rumahnya pada pagi hari dan di kawasan Waterfront Sintang pada sore hari.

 

"Harga bensin naik ya toh, itu susah jualannya. Apalagi kena asap kayak gini, paling gak orang ya kayak gitulah, kurang jajannya. Mau jalan keliling, wong bensin mahal. Paling-paling sore ke sini, kalau pagi sekolah, gitu aja. Susah untuk keliling ya," kata Kani, Kamis (8/10/2026).

 

Kani sebenarnya bisa membeli Pertalite di SPBU dengan harga lebih terjangkau. Namun, jadwal berjualan sejak pagi hingga siang membuatnya tidak punya waktu untuk mengantre. Akibatnya, ia memilih membeli dari penjual eceran meski harganya lebih tinggi.

 

"Enggak sempat, Om. Soalnya pagi jual sekolah ya toh. Nanti pulang sekolah sudah siang kan sudah tutup. Istirahatlah ya. Nanti jam baru berangkat, enggak sempat. Jadi terpaksa beli bensin," jelasnya.

 

Kondisi ini membuat biaya operasional Kani terus membengkak, sementara jumlah pembeli justru menurun akibat kabut asap. Untuk menekan pengeluaran, ia memilih membatasi jarak berjualan agar biaya bahan bakar tetap terkendali. 

Redaksi AAD Today berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pembaca menemukan kekeliruan dalam pemberitaan, baik berupa penulisan kata, data, foto, maupun informasi lainnya, kami membuka ruang koreksi seluas-luasnya. Silakan sampaikan laporan Anda melalui WhatsApp di nomor 0823-3300-5630.

Selain itu, AAD Today juga melayani Jasa Publikasi Press Release di jaringan media nasional bagi instansi, perusahaan, komunitas, maupun perorangan yang ingin memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan citra publik. Untuk informasi dan kerja sama lebih lanjut, silakan hubungi kontak yang sama di 0823-3300-5630. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index