Yusril Enggan Komentari Putusan MK soal Ijazah Gibran: Wapres Atasan Kami

Yusril Enggan Komentari Putusan MK soal Ijazah Gibran: Wapres Atasan Kami
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memilih tidak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan Yusril kepada wartawan usai rapat koordinasi di Gedung Trinity, Jakarta, Jumat (9/10/2026), dengan alasan Gibran merupakan atasannya di kabinet.

 

Pakar hukum tata negara tersebut menilai kesempatan itu bukan ruang yang tepat untuk membahas putusan MK. Meski memiliki latar belakang keilmuan yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut, Yusril mengaku tidak berada pada posisi untuk memberikan pandangan.

 

"Mengenai putusan MK itu, ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri, walaupun selama ini belajar hukum tata negara, merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini," kata Yusril.

 

Ia menjelaskan, statusnya sebagai anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran membuatnya harus menjaga sikap. Pernyataan itu disampaikan Yusril saat didampingi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto. Yusril pun menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku, baik putusan MK maupun perkara yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

"Saya ini anggota kabinet. Beliau (Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto) ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun, Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami. Jadi, kami menyerahkan semua ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang," tuturnya.

 

Putusan MK tersebut memicu sejumlah respons politik. Di Sukabumi, Wakil Ketua DPRD setempat menurunkan foto Wapres Gibran setelah putusan dibacakan. Di tingkat pusat, muncul wacana pemakzulan dari sejumlah anggota DPR RI. Yusril juga menolak menanggapi kedua langkah tersebut, termasuk berbagai tafsiran yang berkembang atas putusan MK.

 

"Bahwa tafsiran atas putusan itu atau langkah politik yang ditempuh tadi oleh (Wakil Ketua DPRD) di Sukabumi, ataupun juga para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa. Jadi, kami patuh pada arahan Presiden apa yang harus kami lakukan," ujarnya.

 

Yusril menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai menteri sesuai arahan Presiden. Menurutnya, tidak patut bagi seorang menteri menilai persoalan yang menyangkut pimpinan pemerintahan.

 

"Jadi, tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua," kata Yusril.

 

Sikap diam Yusril menjadi sorotan karena ia selama ini dikenal sebagai salah satu ahli hukum tata negara terkemuka di Indonesia, sekaligus pejabat yang membawahi koordinasi bidang hukum di pemerintahan. Pandangannya kerap dinanti publik setiap kali muncul sengketa ketatanegaraan.

 

Sebelumnya, Wapres Gibran telah menanggapi putusan MK terkait keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gibran menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan memilih tetap fokus pada pekerjaannya.

 

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index