Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menempatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Brigpol HS dan Bripda AA, di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra. Keduanya diduga menganiaya, mengintimidasi, serta merampas telepon seluler Jamil, jurnalis kontributor tvOne, lalu menghapus rekaman video yang dibuatnya saat bertugas di Markas Satresnarkoba Polres Baubau, Rabu malam (7/10/2026).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Kendari, Minggu (11/10/2026), didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso. Menurut Iis, kedua personel itu menjalani patsus selama tujuh hari untuk mempercepat pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Dua anggota itu sudah ditahan di Propam Polda dan menjalani penempatan khusus selama tujuh hari guna percepatan pemeriksaan. Durasi patsus ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum," kata Iis Kristian.
Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah patsus diambil dua hari setelah puluhan jurnalis di Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra dan menuntut para pelaku diproses, tidak hanya secara etik tetapi juga pidana.
Iis menjelaskan, penanganan perkara diawali pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau terhadap kedua anggota pada Kamis (8/10/2026). Tim Bid Propam Polda Sultra kemudian bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami keterangan saksi, menyusul tuntutan aliansi jurnalis.
"Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan," kata Kombes Iis Kristian.
Hingga kini, penyidik Propam telah memeriksa lima saksi, yakni Jamil sebagai saksi korban, dua perempuan yang berada di ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, serta Kasat Resnarkoba Polres Baubau. Brigpol HS dan Bripda AA juga telah diperiksa sebagai terduga pelanggar, sementara penyidik terus mengumpulkan dan mengamankan alat bukti lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 Wita ketika Satresnarkoba Polres Baubau tengah meminta keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dua laki-laki. Sekitar pukul 23.00 Wita, Jamil masuk ke ruang Unit 1 untuk menemui Kasat Resnarkoba.
"Sekitar pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, korban lantas menyapa dan bertanya kepada dua wanita yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut," jelas Iis.
Menurut keterangan korban, ia merekam suasana ruangan karena melihat minuman keras di atas meja. Brigpol HS lalu mendatangi Jamil dan memintanya menghapus video tersebut. Penolakan Jamil berujung pada aksi tarik-menarik telepon seluler hingga keduanya terjatuh. Brigpol HS kemudian merebut ponsel Jamil dan menyerahkannya kepada Bripda AA untuk diperiksa dan dihapus seluruh rekamannya, dengan alasan pendalaman kasus narkoba sedang berlangsung.
"Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban," ungkap Iis. Setelah ponselnya kembali, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba.
Polda Sultra menyatakan menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan komitmen menghormati kemerdekaan pers serta memposisikan wartawan sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang.
"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Iis. Ia kembali menegaskan, "Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti."
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menyebut penahanan kedua anggota masih tahap awal. Propam akan menggali keterangan lebih lanjut, termasuk perbedaan keterangan antara jurnalis dan anggota yang diduga melanggar.
"Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick.
Terkait keterbukaan informasi, Iis menyebut Polda Sultra berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, informasi publik pada dasarnya terbuka, tetapi sebagian informasi dikecualikan selama penyelidikan karena berisiko menghambat penanganan perkara dan membahayakan pihak yang identitasnya terungkap.
"Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara," pungkas Iis.
Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra berunjuk rasa di Polda Sultra sebagai bentuk solidaritas terhadap Jamil. Dalam orasinya, massa menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mendesak kasus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak mau hal-hal ini terjadi. Kami tidak mau kekerasan-kekerasan terjadi lagi," tegas salah seorang orator di hadapan aparat kepolisian.
Massa juga meminta Kapolda Sultra turun langsung menemui para jurnalis dan menunjukkan tanggung jawab pimpinan.
"Kami minta Kapolda harus temui kita. Jangan kita diperlakukan sama polisi-polisi muda yang baru lulus kemarin yang tidak tahu apa-apa. Kami mau pimpinannya langsung, dua bintang turun ke sini sama-sama dengan jurnalis," ujar perwakilan massa aksi.
Ketua AJI Kota Kendari Nursadah mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, perampasan alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil. Ia menilai telepon seluler merupakan alat kerja jurnalis, sehingga memaksa penghapusan dokumentasi apalagi disertai kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan atas aktivitas peliputan.
"Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," tegas Nursadah.
Nursadah merujuk Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak tersebut. Karena itu, ia mendesak kasus Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, melainkan juga diperiksa dalam perspektif hukum pidana.
Sekretaris IJTI Sultra Mukhtaruddin menilai kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih kerap terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
"Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menuntut pemeriksaan objektif dan menyeluruh terhadap semua pihak di lokasi kejadian, termasuk anggota yang diduga terlibat.
"Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil, kontributor tvOne, dan mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini," tegas Fadli.
Aliansi menilai tindakan tiga anggota Polres Baubau tersebut mengancam kebebasan pers di Sultra dan meminta pengusutan dilakukan melalui Propam maupun jalur pidana tanpa melindungi anggota yang terlibat. Di sisi lain, mereka mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan.
Setelah sekitar satu jam berorasi, sejumlah pejabat utama Polda Sultra menemui massa di depan gerbang Mapolda. Saat itu Erick menyampaikan bahwa tim Pengamanan Internal (Paminal) telah berada di Polres Baubau sejak pagi untuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.
"Tim Paminal dari Polda sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan sementara diperiksa oleh penyidik Propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini," ujar Erick.
Ia juga memastikan rekaman yang dihapus akan dipulihkan dengan bantuan Mabes Polri. "Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri," kata Erick.
Iis menambahkan, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti, sementara pertanyaan wartawan soal dugaan kekerasan dan keberadaan perempuan di lingkungan Polres Baubau masih memerlukan pendalaman.
"Ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Iis.