DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diketahui bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit swasta di Kota Denpasar, Bali, tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa izin praktik kedokteran dari otoritas kesehatan Indonesia.
Kedua WNA tersebut adalah seorang perempuan berinisial QL (40) dan seorang laki-laki berinisial LW (18). Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026) mulai pukul 21.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi administratif keimigrasian setelah terbukti membuka praktik secara diam-diam di rumah sakit swasta tersebut.
"Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).
Menurut Haryo, perbuatan QL dan LW melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya orang asing yang berpraktik sebagai dokter tanpa izin di fasilitas kesehatan tersebut. Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengawasan ke rumah sakit swasta yang dimaksud.
Saat petugas tiba di lokasi, keduanya tidak sedang menangani pasien. Petugas lalu memeriksa paspor kedua WNA tersebut dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, QL dan LW tercatat masuk ke Indonesia sekitar Juli 2026 dengan menggunakan visa kunjungan. Visa jenis ini tidak memperbolehkan pemegangnya bekerja, sehingga kegiatan mereka sebagai tenaga medis seharusnya disertai izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja serta izin praktik dari otoritas kesehatan Indonesia.
"Namun, pada praktiknya bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar," imbuh Haryo.
Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Xiamen Airlines. QL diterbangkan dengan nomor penerbangan MF892-MF8127 rute Denpasar–Beijing, sedangkan LW diberangkatkan dengan nomor penerbangan MF892-MF8337 rute Denpasar–Wuhan.
Haryo menegaskan, setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian, dan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata akan terus diperketat, menyusul temuan kasus ini.
"Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ramdhani.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi fasilitas kesehatan di Bali agar memastikan seluruh tenaga medis asing yang dipekerjakan memiliki izin tinggal dan izin praktik yang sah. Praktik kedokteran tanpa lisensi tidak hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pasien.