Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, mengungkapkan jumlah penginapan tak berizin itu bahkan dua kali lipat lebih banyak dibandingkan jumlah anggota PHRI Jatim yang tercatat sekitar 1.000 hotel. Sebaran akomodasi ilegal tersebut, kata dia, terkonsentrasi di daerah dengan arus wisatawan tinggi.
"Dua kali lipat, 2.000 lebih itu di Jatim saja. Tapi tidak semua kota, lebih banyak seperti yang wisatawannya banyak seperti Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, Kediri. Banyak akomodasi liar," kata Dwi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).
Menurut Dwi, penginapan-penginapan tersebut menjalankan fungsi layaknya hotel maupun homestay dengan menyewakan sejumlah kamar kepada tamu. Namun, operasionalnya tidak dilengkapi izin usaha akomodasi sebagaimana mestinya. Pemasarannya pun dilakukan secara terbuka melalui media sosial.
"Punya beberapa fasilitas kamar gitu, kolam renang, menerima tamu, terus mereka mempromosikan lewat media sosial. Ada juga yang memang bentuknya homestay," jelasnya.
Penginapan tak berizin itu umumnya menawarkan tarif yang jauh lebih murah. Meski begitu, Dwi menegaskan persoalan utama bagi PHRI bukan terletak pada perang harga, melainkan pada ketimpangan kewajiban perizinan dan pajak. Seluruh kategori akomodasi resmi, dari hotel melati hingga hotel berbintang, menanggung beban yang setara.
"Mulai hotel melati, homestay, terus bintang satu sampai lima itu mempunyai kewajiban yang sama. Bagus-bagus sekarang ini. Jika persaingan itu fair, harus mempunyai beban yang sama," ungkapnya.
Ketimpangan itu terlihat dari aspek pajak. Penginapan berizin dengan fasilitas serupa diwajibkan membayar pajak daerah, sedangkan penginapan ilegal lolos dari kewajiban tersebut.
"Mereka tidak kena pajak seperti yang kita bayarkan PBB 1. Perizinan enggak ada, pajaknya kita yakin enggak ada. Kita ingin betul-betul sama, bersaing di harga gimana? Harganya juga sama," ucapnya.
Dwi menambahkan, pengurusan izin usaha perhotelan bukan proses sederhana dan memerlukan biaya tidak sedikit. Pelaku usaha harus melengkapi sekitar 30 dokumen persyaratan, mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga izin pengoperasian lift. Seluruh biaya tersebut pada akhirnya ikut membentuk tarif kamar hotel resmi.
"Izin itu bukan tanpa biaya, jangka waktunya setahun dua tahun, enggak murah, jadi masuk rangkaian harga. Jadi kita tidak serta merta menentukan harga karena kita punya perizinan," bebernya.
Atas kondisi tersebut, PHRI Jatim telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kepala daerah dan Dinas Pariwisata. PHRI mendesak adanya pengawasan ketat serta penertiban terhadap penginapan tak berizin sebelum jumlahnya terus bertambah.
"Kami meminta adanya penertiban karena akan semakin marak. Karena pemerintah sebetulnya tidak bisa mengambil PAD juga. Kalau hotel resminya menurun, juga akan berkurang PAD yang didapat," pungkasnya.