Desak Hak Angket Ijazah Gibran, AKSI Temui Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia di DPR

Desak Hak Angket Ijazah Gibran, AKSI Temui Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia di DPR
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya meskipun dalam persidangan tidak ditemukan ijazah setara SMA atas nama Gibran, yang seharusnya menjadi syarat pencalonan wakil presiden. MK juga menyebut bahwa penghentian Gibran dari jabatan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

 

AKSI, yang menaungi sekitar 17 koalisi masyarakat sipil, hadir bersama perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah akademisi. Mereka menemui Doli dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR, anggota Komisi II DPR, sekaligus Waketum Golkar.

 

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai parlemen menjadi ruang paling memungkinkan untuk menguji persoalan tersebut setelah MK mengambil keputusan.

 

"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Ubedilah.

 

Menurut dia, apabila DPR menjalankan hak angket dan tidak menemukan ijazah SMA Gibran, proses tersebut dapat berlanjut ke tahap Hak Menyatakan Pendapat hingga berujung pada pencopotan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatannya.

 

"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ungkapnya.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menyoroti fakta persidangan di MK yang tidak menghadirkan ijazah setara SMA atas nama Gibran. Ia berharap DPR menindaklanjuti temuan tersebut.

 

"Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya," ujar Ray.

 

Dalam audiensi itu, AKSI menyampaikan empat poin sikap. Pertama, mendesak Fraksi Golkar segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai Undang-Undang MD3, dengan dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. AKSI menilai Golkar, dengan lebih dari seratus kursi, tidak semestinya bersembunyi di balik sikap fraksi lain.

 

Kedua, AKSI mendorong seluruh fraksi DPR agar tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Mereka meminta DPR tetap memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi dalam pencalonan Gibran, sebagaimana telah didesak sejak sebelum putusan MK dibacakan.

 

Ketiga, AKSI meminta para pimpinan partai politik tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR. Menurut mereka, konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai. Penjajakan dan kesepakatan, kata AKSI, semestinya dilakukan bersama rakyat, bukan antarelite partai, sesuai fungsi dasar partai sebagai agregator kepentingan publik.

 

Keempat, AKSI mendesak Gibran secara ksatria mundur dari jabatan wakil presiden, atau setidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini.

 

"Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian," kata Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Ariana yang tergabung dalam AKSI.

 

Brahma juga mengajak masyarakat sipil terus mengawal tindak lanjut putusan MK serta mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel.

 

Menanggapi desakan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyatakan posisinya sebagai anggota DPR mewajibkannya menerima aspirasi dari siapa pun. Ia memastikan seluruh tuntutan AKSI akan diteruskan kepada pimpinan fraksi maupun partai.

 

"Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," imbuh Doli.

 

Doli menambahkan, usulan pembentukan hak angket akan dibahas bersama ketua fraksi, baik melalui jalur formal maupun informal. Ia juga mengaku persoalan ini sudah pernah dibicarakan sebelumnya agar tidak berlarut-larut.

 

"Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali, kira-kira begitu ya, soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Doli.

 

Hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Jika hasil penyelidikan ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui pemeriksaan MK dan Sidang Istimewa MPR. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index