Pria Diduga Bawa Golok Saat Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Stafsus Menag Apresiasi Polresta Tangerang

Pria Diduga Bawa Golok Saat Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Stafsus Menag Apresiasi Polresta Tangerang
Aji Cahyono Putra tersangka pembubaran jemaat GKPI di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra (AC) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Pria yang juga dikenal dengan alias Gojil itu diduga membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah jemaat dihentikan pada Minggu (20/9/2026). Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (9/10/2026), hampir tiga pekan setelah insiden terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya. Penetapan tersangka juga menegaskan bahwa kesepakatan damai yang sempat dicapai dalam mediasi tidak menghentikan proses hukum atas dugaan intimidasi terhadap jemaat.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10/2026). Namun, polisi belum memastikan apakah Aji akan ditahan.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," kata Tri.

Tri menyebut Polresta Tangerang menerima tiga laporan terkait insiden pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Dalam ketiga laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor.

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," ujarnya.

Salah satu laporan dilayangkan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB). Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, penyidik menyebut perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026.

Insiden di GKPI Rajeg mencuat setelah video keributan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang meminta gereja ditutup dan mempersoalkan izin tempat ibadah. Aji menjadi sorotan karena terlihat membawa golok, menancapkannya ke tembok, serta melontarkan pernyataan bahwa dirinya tidak takut melawan siapa pun. Situasi itu memicu keributan antara massa dan pihak gereja.

Pada Minggu malam, mediasi digelar dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Pihak GKPI dan massa, termasuk Aji, mencapai kesepakatan damai. Meski begitu, laporan polisi tetap masuk hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Langkah kepolisian ini mendapat apresiasi dari Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar. Ia mengaku telah mengonfirmasi penetapan tersangka kepada Kanit Serse Polsek Rajeg, Novrizal Dwi F., melalui sambungan telepon.

"Ya, betul, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Novrizal Dwi F., S.H., Kanit Serse Polsek Rajeg via telepon. Yang bersangkutan (Aji Cahyono) sudah ditetapkan tersangka," ujar Gugun.

Menurut Gugun, penanganan perkara ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga kerukunan umat beragama sekaligus melindungi hak masyarakat dalam menjalankan ibadah.

"Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gugun.

Keterlibatan Kementerian Agama dalam kasus ini bermula dari aduan publik yang diterima FJ pada hari kejadian. Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis FJ Surabaya, Brian R, menuturkan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan penolakan kegiatan ibadah yang disertai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh seorang oknum warga.

Menurut Brian, FJ kemudian berkomunikasi dengan Gugun agar Kemenag RI mengambil langkah lanjutan. Dengan pemantauan yang salah satunya dilakukan FJ, Gugun memberikan pendampingan advokasi kepada jemaat terdampak. Di saat yang sama, FJ mendorong kepolisian agar terduga pelaku segera ditindak.

Brian menambahkan, perwakilan FJ juga bertemu Gugun di Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada 28 September 2026. Pertemuan itu membahas langkah strategis untuk merespons tindakan sewenang-wenang terhadap jemaat GKPI Rajeg, hingga akhirnya kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Gugun juga berterima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang turut mengawal kasus ini.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang sudah bekerja bersama. Artinya, kita semua peduli pada kerukunan umat. Tetap jaga persatuan," tutup Gugun.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk keputusan soal penahanan Aji. Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam melindungi kebebasan beribadah di Kabupaten Tangerang. 

Ikuti AAD Today Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index