Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menyebut Khoirul Anam dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat dalam KUHP baru.
"Yang bersangkutan merupakan DPO Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan korban SN," ujar Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi kronologi penanganan perkara, tersangka meninggalkan Surabaya pada Sabtu (27/6/2026), dua hari setelah jasad korban ditemukan. Ia menempuh perjalanan darat dan laut dari Surabaya menuju Dumai, Riau, lalu menyeberang ke Port Dickson, Malaysia. Keberangkatan itu diduga difasilitasi sebuah agensi penyalur tenaga kerja.
"Mochammad Khoirul Anam berangkat menuju Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson pada Sabtu, 27 Juni 2026, dengan menggunakan paspor nomor X9702057," kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Dari Port Dickson, tersangka bergerak ke Kuala Lumpur dan sempat berpindah-pindah lokasi. Ia kemudian bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor, tanpa izin kerja resmi.
"Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia," jelas Untung.
Jejak tersangka mulai terlacak ketika Atase Polri di Kuala Lumpur menjalin komunikasi intensif dengan unit intelijen E3 Special Branch Bukit Aman PDRM sejak 10 September 2026. Setelah lokasi persembunyian teridentifikasi, petugas menyisir kawasan Seksyen U20, Bandar Baru Sungai Buloh, mulai 28 September 2026 dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Tim gabungan E3 Special Branch PDRM bersama Kepolisian Selangor dan Sungai Buloh akhirnya menangkap Khoirul Anam pada Jumat (2/10/2026) pukul 01.11 waktu Malaysia tanpa perlawanan.
"Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia," tegas Untung.
Otoritas Malaysia kemudian menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 3 Oktober 2026 dan memproses deportasi. Tersangka dipulangkan pada Minggu (11/10/2026) dengan pesawat Garuda Indonesia GA821 rute Kuala Lumpur–Jakarta di bawah pengawalan dua personel Divhubinter Polri, AKBP Restu Wijayanto dan Bripka Dicky Robert Trianggara. Setiba di Jakarta, ia langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus ini bermula pada Kamis (25/6/2026) malam di rumah kos di Jalan Putat Jaya Gang Sekolahan I dan Gang Lebar A. Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang saksi berinisial RI, cucu dari empunya kos, baru pulang dari Porong, Sidoarjo, dan mendapati gerbang utama terkunci gembok dari luar. Setelah membuka gembok secara paksa, RI mencium bau amis menyengat dari kamar korban yang pintunya sedikit terbuka.
"Mas RI telepon keponakannya, bertanya Mbak Har ke mana karena kosannya bau amis sekali. Akhirnya keponakannya mengajak tiga orang warga sekitar untuk mengecek. Saat diintip dari jendela, ternyata Mbak Har sudah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan," kata Rani Suratmi, tetangga korban.
Polsek Sawahan menerima laporan sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, korban yang akrab disapa Mbak Har ditemukan tertelungkup miring di samping kasur dengan luka sayatan di sejumlah bagian tubuh, lebam di wajah, serta luka tusuk benda tajam di dada. Bercak darah terciprat hingga ke dinding dan perabot kamar.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.
"Jika sudah ada urusan darah di dalam kamar dan pada mayat, pasti patut diduga kuat adalah tindak pidana. Dan setelah dilakukan olah TKP menyeluruh oleh rekan-rekan Inafis, betul memang terjadi aksi pembunuhan," ujar Muljono.
Meski kamar dalam kondisi berantakan, polisi tidak menemukan barang berharga korban yang hilang.
"Untuk perhiasan yang saya lihat di TKP tadi terpantau masih utuh dipakai di tubuh korban. Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kasus keji ini bisa segera terungkap dalam waktu singkat," tambah Muljono.
Kejanggalan itu juga dirasakan Sari (61), tetangga korban. Menurut dia, Mbak Har adalah perantau asal Jombang yang hidup sebatang kara sejak menjanda.
"Perhiasan masih utuh, tapi kan biasanya kalau dirampok kan harusnya hilang. Aneh yo," ucap Sari.
Kini Khoirul Anam menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk hubungan tersangka dengan korban.