JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menanggapi klaim hilangnya dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Bank pelat merah tersebut menyatakan siap membayar ganti rugi, tetapi hanya jika pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, mengatakan bahwa klaim kerugian tersebut harus dibuktikan secara sah. Menurut dia, hingga kini BTN tidak menemukan data yang mendukung angka Rp17 miliar sebagaimana yang beredar di ruang publik.
"BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas," ujar Ramon dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Ramon menyebut perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Meski begitu, ia menilai setiap klaim kerugian perlu diuji berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial.
"Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan," ungkapnya.
Ketidakkonsistenan yang dimaksud terlihat dari selisih nilai kerugian yang disampaikan. Di ruang publik, keluarga nasabah menyebut dana yang hilang mencapai sekitar Rp17 miliar. Namun, dalam gugatan perdata terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan yang tercantum hanya sekitar Rp7 miliar, atau selisih sekitar Rp10 miliar.
Ramon menjelaskan, BTN telah menangani persoalan dana nasabah tersebut sejak 2022. Penanganan dilakukan melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, hingga langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara itu.
Perkara ini juga telah bergulir di jalur perdata. Gugatan pertama Linawati diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. BTN menyatakan menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya di persidangan.
Di jalur pidana, BTN melaporkan oknum yang terlibat dalam kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan itu ditindaklanjuti hingga oknum tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri," tegas Ramon.
Kendati demikian, BTN menilai putusan pidana tersebut tidak otomatis menetapkan besaran ganti rugi yang wajib dibayarkan bank. Penentuan tanggung jawab perdata beserta nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri di pengadilan.
Ramon menambahkan, sebagai bank badan usaha milik negara (BUMN), BTN wajib memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas. Pembayaran klaim yang dilakukan hanya karena tekanan opini publik, menurutnya, berisiko dianggap merugikan keuangan negara.
"Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami," jelas Ramon.
Selain itu, BTN merujuk pada fakta persidangan dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut BTN, persidangan tersebut mengungkap dugaan kelalaian Linawati, yakni menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam keadaan kosong demi memperoleh tawaran suku bunga tinggi yang melampaui ketentuan resmi perbankan.